Dakwaan |
Tindak pidana Pencurian Ringan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 364 dari KUHPidana Jo Perma nomor 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHPidana, yang dilakukan oleh H. YONI MHD. JUANDA SAHDANA PURBA Alias DANA dan MISWANTO Alias ANTO terjadi pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024, sekira pukul 15.00 WIB di Divisi IV Blok 38 Tahun Tanaman 2013 PT SMART Tbk Kebun Padang Halaban Desa Perkebunan Brussel Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan cara menurunkan buah kelapa sawit dari atas pohon menggunakan sebilah egrek dan kemudian dimasukkan ke dalam keranjang gandengn dan dilangsir menggunakan sepeda motor menuju luar wilayah Perkebunan, namun saat pelaku melakukan pencurian tersebut Saksi yang sedang melakukan patroli melihat perbuatan Pelaku dan langsung melakukan penangkapan terhadap Pelaku. Selanjutnya barang bukti dibawa ke Polsek Marbau. Atas perbuatan pelaku tersebut PT SMART Tbk Kebun Padang Halaban kerugian sebanyak Rp.180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) dan membuat Laporan ke Polsek Marbau |