Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
571/Pid.C/2024/PN Rap RIVO M.H SITORUS BURHAN PARAPAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 571/Pid.C/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan K/132/IX/2024/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1RIVO M.H SITORUS
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BURHAN PARAPAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Jumat, tanggal 23 Agustus 2024 sekira pukul 11.30 Wib di Divisi III Blok B 13 PT. Sumber Tani Agung Kebun Naga Liman Dusun Tanjung Marulak Desa Huta Godang Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan telah terjadi pencurian 1 ( Satu ) janjang buah kelapa sawit dengan berat 15 ( Lima belas ) Kg yang dilakukan oleh BURHAN PARAPAT dengan cara memotong buah kelapa sawit  dengan menggunakan dodos bergagang kayu sehingga mendapatkan 1 ( Satu ) janjang buah kelapa sawit. Pada saat BURHAN PARAPAT akan keluar membawa buah kelapa sawit tersebut dengan menggunakan sepeda motor tiba – tiba datang Satpam PT. STA melakukan penangkapan dan langsung membawanya ke kantor besar PT. STA Naga Liman dan kemudian langsung membawanya ke Polsek Sungai Kanan bersama dengan barang bukti untuk di proses lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.   Akibat pencurian tersebut, PT. Sumber Tani Agung mengalami kerugian materil sebesar Rp. 35.250,- ( Tiga puluh lima ribu dua ratus lima puluh rupiah).  

Dan atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka BURHAN PARAPAT tersebut dapat diduga atau dipersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian ringan sebagaimana dimaksud dalam rumusan  Pasal 364 KUHPidana Jo Perma Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya