Pada hari Jumat, tanggal 23 Agustus 2024 sekira pukul 11.30 Wib di Divisi III Blok B 13 PT. Sumber Tani Agung Kebun Naga Liman Dusun Tanjung Marulak Desa Huta Godang Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan telah terjadi pencurian 1 ( Satu ) janjang buah kelapa sawit dengan berat 15 ( Lima belas ) Kg yang dilakukan oleh BURHAN PARAPAT dengan cara memotong buah kelapa sawit dengan menggunakan dodos bergagang kayu sehingga mendapatkan 1 ( Satu ) janjang buah kelapa sawit. Pada saat BURHAN PARAPAT akan keluar membawa buah kelapa sawit tersebut dengan menggunakan sepeda motor tiba – tiba datang Satpam PT. STA melakukan penangkapan dan langsung membawanya ke kantor besar PT. STA Naga Liman dan kemudian langsung membawanya ke Polsek Sungai Kanan bersama dengan barang bukti untuk di proses lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI. Akibat pencurian tersebut, PT. Sumber Tani Agung mengalami kerugian materil sebesar Rp. 35.250,- ( Tiga puluh lima ribu dua ratus lima puluh rupiah).
Dan atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka BURHAN PARAPAT tersebut dapat diduga atau dipersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian ringan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 364 KUHPidana Jo Perma Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHPidana |