Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
675/Pid.B/2024/PN Rap Daniel Tambunan, S.H MAKRUF ALFANDI Alias MAKRUF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 675/Pid.B/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-2278/L.2.18/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Daniel Tambunan, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAKRUF ALFANDI Alias MAKRUF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO. REG.PERK: PDM-215/RP.RAP/08/2024

 

A.    IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

MAKRUF ALFANDI Alias MAKRUF

Nomor Identitas

:

121009160594003

Tempat Lahir

:

Aek Nabara

Umur/Tanggal Lahir

:

24 Tahun / 20 September 1999

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Pembangunan Desa Emplasmens Aek Nabara Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Tidak Bekerja

Pendidikan

:

Sekolah Menengah Atas

 

B.   STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

  1. Penangkapan               : tanggal 09 Juni 2024;
  2. Penahanan                  
    • Penyidik                  : Rutan, sejak 10 Juni 2024 s/d 29 Juni 2024;
    • Perpanjangan PU    : Rutan, sejak 20 Juni 2024 s/d 08 Agustus 2024;
    • Penuntut Umum       : Rutan, sejak 07 Agustus 2024 s/d 26 Agustus 2024.

 

C.    DAKWAAN :

       Primair:

Bahwa Terdakwa Makruf Alfandi Alias Makruf bersama – sama dengan POSO (DPO), pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira Pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulam Juni 2024 bertempat di Kebun P3RSU Desa Pematang Seleng Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhan Batu atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau Prapat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih,” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

-      Berawal pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira Pukul 10.00 Wib Terdakwa Makruf Alfandi Alias Makruf bertemu dengan Sdra POSO (DPO) di Ponceb, Kemudian POSO mengajak Terdakwa dan mengatakan “ada ini Job” kemudian Terdakwa mengatakan “Ayoklah” Setelah itu Terdakwa dan POSO pergi ke simpang Kasogli dengan berjalan kaki kemudian keduanya menstop mobil Povri dan berhenti di Rumah Makan Khas Batak Pematang Seleng. Kemudian Terdakwa dan POSO berjalan kaki melewati Sawitan menuju ke Kandang Ayam. Sesampainya di kandang ayam Terdakwa dan POSO langsung mengambil sepeda motor Jupiter MX dan mendorong sepeda motor tersebut ke jembatan, Kemudian POSO memanggil becak dan menaikan sepeda motor tersebut keatas becak yang langsung membawa sepeda motor tersebut ke Tukang Butut dijual dengan harga Rp. 350.000 (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian 3 (tiga) hari Selanjutnya pada hari Jumat 07 Juni 2024 sekira pukul 12.00 Terdakwa dan POSO kembali ke kandang ayam tersebut untuk mengambil Mesin Dompeng dan kembali menjual nya ditempat yang sama seharga Rp.350.000 (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Hingga pada Sabtu tanggal 09 Juni 2024 Terdakwa ditangkap oleh Kepolisian berpakaian preman dan langsung diamankan ke Polsek Bilah Hulu untuk dimintai keterangan.

-      Bahwa adapun tujuan terdakwa mengambil barang milik saksi korban Sarimin tersebut untuk dijual kembali agar memperoleh uang.

-      Bahwa terdakwa tidak ada memiliki ijin dari Saksi Korban Sarimin untuk mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Jupiter MX dan 1 (satu) Unit mesin Dompeng .

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) Ke – 4 KUHPidana.

 

Subsidair:

Bahwa Terdakwa Makruf Alfandi Alias Makruf pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira Pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulam Juni 2024 bertempat di Kebun P3RSU Desa Pematang Seleng Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhan Batu atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau Prapat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira Pukul 10.00 Wib Terdakwa Makruf Alfandi Alias Makruf bertemu dengan Sdra POSO (DPO) di Ponceb, Kemudian POSO mengajak Terdakwa dan mengatakan “ada ini Job” kemudian Terdakwa mengatakan “Ayoklah” Setelah itu Terdakwa dan POSO pergi ke simpang Kasogli dengan berjalan kaki kemudian keduanya menstop mobil Povri dan berhenti di Rumah Makan Khas Batak Pematang Seleng. Kemudian Terdakwa dan POSO berjalan kaki melewati Sawitan menuju ke Kandang Ayam. Sesampainya di kandang ayam Terdakwa dan POSO langsung mengambil sepeda motor Jupiter MX dan mendorong sepeda motor tersebut ke jembatan, Kemudian POSO memanggil becak dan menaikan sepeda motor tersebut keatas becak yang langsung membawa sepeda motor tersebut ke Tukang Butut dijual dengan harga Rp. 350.000 (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian 3 (tiga) haris Selanjutnya pada hari Jumat 07 Juni 2024 sekira pukul 12.00 Terdakwa dan POSO kembali ke kandang ayam tersebut untuk mengambil Mesin Dompeng dan kembali menjual nya ditempat yang sama seharga Rp.350.000 (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Hingga pada Sabtu tanggal 09 Juni 2024 Terdakwa ditangkap oleh Kepolisian berpakaian preman dan langsung diamankan ke Polsek Bilah Hulu untuk dimintai keterangan.
  • Bahwa adapun tujuan terdakwa mengambil barang milik saksi korban Sarimin tersebut untuk dijual kembali agar memperoleh uang.
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki ijin dari Saksi Korban Sarimin untuk mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Jupiter MX dan 1 (satu) Unit mesin Dompeng .

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya