Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2023/PN Rap Bintang Hotmauli Hutapea Novalinda Manurung Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2023/PN Rap
Tanggal Surat Rabu, 27 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bintang Hotmauli Hutapea
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Aman Sihombing,S.HBintang Hotmauli Hutapea
Tergugat
NoNama
1Novalinda Manurung
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 385.020.000,00
Petitum

Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

Menyatakan arisan yang dikelola oleh Penggugat dengan uraian sebagai berikut :

b. Arisan M.C Kisaran yang dibentuk tanggal 7 Maret 2022 yang terdiri dari 20 orang.

c. Arisan M.C Solid yang dibentuk tanggal 9 Mei 2022 yang terdiri dari 31 orang.

d. Arisan M.C Kebersamaan yang dibentuk tanggal 28 Mei 2022 yang terdiri dari 40 orang.

e. Arisan M.C Agung yang dibentuk tanggal 9 Juli 2022 yang terdiri dari 20 orang.

f. Arisan M.C Berhias Emas seberat 10 Mayam yang dibentuk tanggal 25 Juli 2022 yang terdiri dari 20 orang.

g. Arisan M.C Suka Cita yang dibentuk tanggal 6 Agustus 2022 yang terdiri dari 29 orang.

h. Arisan M.C Rangkul yang dibentuk tanggal 5 September 2022 yang terdiri dari 40 orang.

i. Arisan Pio Bangkit yang dibentuk tanggal 5 Oktober 2022 yang terdiri dari 20 orang.

j. Arisan M.C LM Hasibuhan emas seberat 5 Mayam yang dibentuk tanggal 12 Oktober 2022.

Adalah Perjanjian yang Sah dan mengikat secara Hukum;

Menyatakan seluruh bukti surat yang diajukan oleh Penggugat sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum;

Menyatakan seluruh bukti surat yang diajukan oleh Tergugat adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;

Menyatakan perbuatan  Tergugat  yang dengan sewenang-wenang tidak membayarkan kewajibannya dalam setiap arisan yang diikutinya dan berdampak pada kerugian Penggugat yang diuraikan sebagai berikut :

a.  Pada Arisan M.C Sepakat yang dibentuk tanggal 14 Januari 2022 yang terdiri dari 40 orang kerugian sebesar Rp.32.950.000,- (tiga puluh dua juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).

b. Pada Arisan M.C Kisaran yang dibentuk tanggal 7 Maret 2022 yang terdiri dari 20 orang kerugian sebesar Rp.37.500.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).

c. pada Arisan M.C Solid yang dibentuk tanggal 9 Mei 2022 yang terdiri dari 31 orang kerugian sebesar Rp.4.365.000,- (empat juta tigaratus enam puluh lima ribu rupiah).

d. Pada Arisan M.C Kebersamaan yang dibentuk tanggal 28 Mei 2022 yang terdiri dari 40 orang kerugian sebesar Rp. 7.735.000,- (tujuh juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah)

e. Pada Arisan M.C Agung yang dibentuk tanggal 9 Juli 2022 yang terdiri dari 20 orang kerugian sebesar Rp.34.650.000,- (tiga puluh empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).

f. Pada Arisan M.C Berhias Emas seberat 10 Mayam yang dibentuk tanggal 25 Juli 2022 yang terdiri dari 20 orang kerugian sebesar Rp.17.100.000,- (tujuh belas juta seratus ribu rupiah).

g. Pada Arisan M.C Suka Cita yang dibentuk tanggal 6 Agustus 2022 yang terdiri dari 29 orang kerugian sebesar Rp.11.760.000,- (sebelas juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah).

h. Pada Arisan M.C Rangkul yang dibentuk tanggal 5 September 2022 yang terdiri dari 40 orang kerugian sebesar Rp.9.360.000,- (Sembilan juta tigaratus enam puluh ribu rupiah).

i. Pada Arisan Pio Bangkit yang dibentuk tanggal 5 Oktober 2022 yang terdiri dari 20 orang kerugian sebesar Rp.18.200.000,- (delapan belas juta dua ratus ribu rupiah).

j. Pada Arisan M.C LM Hasibuhan emas seberat 5 Mayam yang dibentuk tanggal 12 Oktober 2022 yang terdiri dari 22 orang kerugian sebesar Rp.18.200.000,- (delapan belas juta dua ratus ribu rupiah).

Dengan total seluruh kerugian yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp.185.020.000,- (seratus delapan puluh lima juta dua puluh ribu rupiah)adalah Perbuatan Melawan Hukum;

Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp.185.020.000,- (seratus delapan puluh lima juta dua puluh ribu rupiah) dengan seketika, langsung, tunai dan lunas  dan kerugian immaterial sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada Penggugat dengan seketika, langsung, tunai dan lunas;

Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya untuk tiap lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini;

Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan dalam perkara ini;

Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum perlawanan,banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij vooraad);

Atau : Jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono). Terima Kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak