Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
494/Pid.B/2024/PN Rap ANZAR MASHUDI EDI JHONRI TAMPUBOLON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pengancaman
Nomor Perkara 494/Pid.B/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-916/L.2.37/Eoh.2/7/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANZAR MASHUDI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDI JHONRI TAMPUBOLON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa EDI JHONRI TAMPUBOLON, pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira Pukul 13.30 Wib. atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Dusun Pinang Awan Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat, secara melawan hukum dengan memakai ancaman kekerasan terhadap orang lain, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------

----------Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira pukul 05.00 wib saksi IRMA YANTI PURBA sedang berada dirumah tiba-tiba Rumah milik saksi IRMA YANTI PURBA dilempar dengan 1 (satu) bongkah batu kemudian saksi IRMA YANTI PURBA keluar dari Rumah melihat Terdakwa langsung lari, selanjutnya sekira pukul 16.18 wib saksi IRMA YANTI PURBA mendatangi Rumah Terdakwa dan bertemu dengan orang tua Terdakwa meminta agar orang tua Terdakwa menasihati Terdakwa untuk tidak melempar Rumah saksi IRMA YANTI PURBA. Kemudian sekira pukul 13.30 wib saksi sedang berada di sebelah Rumah saksi WARSI HARTATI tiba-tiba datang Terdakwa langsung marah-marah dan meludahi wajah saksi IRMA YANTI PURBA kemudian Terdakwa memukul kearah saksi IRMA YANTI PURBA namun ditangkis oleh saksi WARSI HARTATI lalu Terdakwa melempar 1 (satu) bongkah batu ke arah saksi IRMA YANTI PURBA namun mengelak dan Terdakwa langsung pergi, tidak berapa lama datang Terdakwa mengacungkan 1 (satu) bilah egrek ke arah saksi IRMA YANTI PURBA sambil berkata “KAPAN KAU SILAP NANTI AKAN KUBUNUH KAU DAN KUHISAP DARAHMU lalu saksi IRMA YANTI PURBA merasa ketakutan dan trauma kemudian langsung masuk kedalam Rumah saksi WARSI HARTATI.----

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya