Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
725/Pid.C/2024/PN Rap TH. SIPAHUTAR ERMET alias EMET Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 725/Pid.C/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 31 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/1166/X/RES.1.8/2024/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1TH. SIPAHUTAR
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERMET alias EMET[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 wib, saksi NURLITA ASHARI bersama saksi DICKY HIDAYAT dan saksi SISWANTO melaksanakan patroli rutin di Divisi I Blok A-82 TM 2021 PT. MP Leidong West Indonesia Perkebunan Kanopan Ulu Desa Perkebunan Kanopan Ulu Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan melihat seorang laki-laki tidak dikenal sedang mengutip berondolan buah kelapa sawit, melihat hal tersebut saksi NURLITA ASHARI bersama saksi DICKY HIDAYAT dan saksi SISWANTO langsung melakukan penangkapan, dan sewaktu di introgasi laki-laki tersebut mengaku bernama ERMET dan mengakui melakukan pencurian berondolan buah kelapa sawit milik PT. MP. Leidong West Indonesia Perkebunan Kanopan Ulu lalu saksi NURLITA ASHARI bersama saksi DICKY HIDAYAT dan saksi SISWANTO membawa tersangka ERMET berikut barang bukti 1 (satu) buah Tas Ransel warna Hitam berisikan kantong plastik warna Merah dan Hijau berisikan berondolan buah kelapa sawit seberat 15 (lima belas) Kg dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo Absolute warna Hitam BK 6654 YAB ke Pos satpam untuk didata. Akibat pencurian berondolan buah kelapa sawit tersebut PT. MP Leidong West Indonesia Perkebunan Kanopan Ulu mengalami kerugian sebesar Rp. 120.000.- (seratus dua puluh ribu rupiah), kemudian PT. MP Leidong West Indonesia Perkebunan Kanopan memberi surat kuasa kepada saksi NURLITA ASHARI membuat laporan Polisi ke Polsek Kualuh Hulu, selanjutnya saksi NURLITA ASHARI melaporkan pencurian berondolan buah kelapa sawit tersebut ke Polsek Kualuh Hulu dan menyerahkan tersangka ERMET beserta barang bukti

Maka perbuatan tersangka ERMET alias EMET dapat dipersangkakan melanggar unsur-unsur Pasal 364 KUHPidana Jo Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan.

Pihak Dipublikasikan Ya