Dakwaan |
Pada hari senin  tanggal 08 April 2024 sekira pukul 17.40 Wib dimana saya menerima laporan dari saksi atas nama ALEX SIDIK SIHOTAG dan saksi atas nama SURIANTO GIRSANG memberi tahu bahwa sewaktu saksi melaksanaka patroli rutin di areal Blok A17 N Afdeling I PT. Indo sepdan jaya tanjung selamata, tiba-tiba saksi melihat 1 satu orang perempuan sedang mengutip buah berondolan kelapa sawit di areal Blok A17 N Afdeling I kebun PT. Indo sepadan jaya kemudian saksi langsung mengamankan perempuan tersebut berikut barang bukti berupa 2 dua goni plastik buah berondolan kelapa sawit ke pos security PT. Indo sepadan jaya dan setelah di interogasi pelaku mengaku benar telah mengambil buah berondolan ke kelapa sawit PT. Indo sepadan jaya selanjutnya pelapor melaporkan keajian tersebut ke pada pimpinan PT. INDO SEPADAN JAYA dan oleh pimpinan PT. Indo sepadan jaya memberikan kuasa ke pada pelapor untuk melporkan ke polsek Bilah Hilir Guna peroses Hukum Lebih Lanjut . Dan atas kejadian tersebut yang dilakukan oleh pelaku dimana kebun PT. Indo Sepada Jaya mengalami kerugian 2(dua) goni plastic brondolan buah kelapa sawit dengan berat 15 Kg dengan kerugian materil Rp 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah ) |