Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
206/Pid.C/2024/PN Rap | DODY SUHENDRA | 1.SYAHYUDI Als YUDI 2.WAHONO Als NO 3.SURIYANTO Als ANTO 4.ARIFIN NASUTION Als IFIN |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Apr. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 206/Pid.C/2024/PN Rap | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 24 Apr. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/111/IV/2024/RESKRIM | ||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Tindak pidana “ Pencurian “ Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 364 KUHPidana Jo Perma No.02 Tahun 2012.Tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHPidana.yang diduga dilakukan oleh tersangka SYAHYUDI Als YUDI,Dkk,yang terjadi Pada hari kamis tanggal 04 April 2024,sekitar Pukul 14.00 Wib.di Block 060 / 2017 ( Blok A9 ) Perkebunan PT. Milano Desa Sei Nahodaris Kec. Panai Tengah Kab. Labuhan Batu dan adapun cara tersangka SYAHYUDI Als YUDI,Dkk dalam melakukan pencurian buah kelapa sawit milik perkebunan PT.Milano cabang dua tersebut adalah tersangka dan teman tersangka yang bernama WAHONO Als NO, SURIANTO Als ANTO dan ARIFIN NASUTION Als IFIN memasuki areal perkebunan PT.Milano dengan berjalan kaki dan sesampainya di areal perkebunan PT.Milano tersangka dan teman –teman tersangka pun melihat situasi sekitar dan setelah menurut para tersangka aman lalu para tersangka pun mulai mengambil buah kelapa sawit di dalam areal tersebut dimana yang berperan untuk mendodos buah kelapa sawit dari pokoknya atau pohonya adalah SURIANTO Als ANTO ,sedangkan tersangka ,WAHONO Als NO dan ARIFIN NASUTION Als IFIN bertugas untuk mengumpulkan buah kelapa sawit tersebut dengan cara memundaknya dan setelah 18 ( delapan belas ) janjang buah kelapa sawit yang telah berhasil para tersangka ambil lalu pada saat itu buah kelapa sawit tersebut akan para tersangka bawa dengan cara memundaknya kaarah perkampungan masyarakat dan saat itulah perbuatan para tersangka ketahuan oleh pihak keamanan perkebunan PT.Milano dan saat itu tersangka ,WAHONO Als NO, SURIANTO Als ANTO dan ARIFIN NASUTION Als IFIN,berhasil ditangkap berikut 18(delapan belas) janjang buah kelapa sawit turut diamankan dari para tersangka .selanjutnya tersangka ,WAHONO Als NO, SURIANTO Als ANTO dan ARIFIN NASUTION Als IFIN berikut barang bukti tersebut dibawa ke pos satpam PT.Milano dan kemudian diserahkan kepolsek panai tengah guna proses hukum lebih lanjut.--------------------------------------------------- --------Dan akibat dari kejadian pencurian buah kelapa sawit tersebut yang dilakukan tersangka syahyudi Als YUDI,Dkk,korban pihak perkebunan PT.Milano mengalami kerugian materil sebesar Rp 409.640.-(empat ratus sembilan ribu enam ratus empat puluh rupiah) |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |