Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perk. PDM-12/RP.Rap/01/2025
A. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Terdakwa
|
:
|
MUHAMMAD SYAHBUKI PASARIBU Als KIKI SYAHPUTRA
|
Nomor Identitas
|
:
|
-
|
Tempat Lahir
|
:
|
Bandar Durian
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
37 tahun / 06 Maret 1987
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun 2 Aek Marbatu Desa Kampung Pajak Kec.NA-IX-X Kab.Labuhanbatu Utara.
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
Pendidikan
|
:
|
-
|
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal tanggal 11 November 2024 s/d 12 November 2024;
|
2.
|
Penahanan
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 12 November 2024 s/d 01 Desember 2024;
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 02 Desember 2024 s/d 10 Januari 2025;
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 09 Januari 2025 s/d 28 Januari 2025.
|
C. DAKWAAN :
Bahwa terdakwa MUHAMMAD SYAHBUKI PASARIBU Als KIKI SYAHPUTRA pada hari Jumat tanggal 18 bulan Oktober Tahun 2024 sekira pukul 14.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Dusun Aek Marbatu PKS PT.Lingga Tiga Sawit (LTS) Kampung Pajak Kec.NA IX-X Kab.Labuhanbatu Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal berawal pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 sekira pukul 10.00 Wib, terdakwa Muhammad Syahbuki Pasaribu Als Kiki Syahputra datang ke lokasi Pabrik Kelapa Sawit milik PT.Lingga Tiga Sawit (LTS) dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil dump truck warna hitam kuning yang bermuatan brondolan buah kelapa sawit yang bertujuan untuk menjual brondolan buah kelapa sawit tersebut, kemudian setelah antri hingga pada pukul 13.15 Wib, 1 (satu) unit mobil dump truck warna hitam kuning yang terdakwa bawa masuk ke area timbangan lalu masuk ke area ram yang merupakan tempat penyortiran brondolan buah kelapa sawit yang hendak dijual, selanjutnya setelah terdakwa berada di ram tersebut, terdakwa menuangkan brondolan buah kelapa sawit milik terdakwa untuk dilakukan penyortiran/pengecekan, dan setelah dilakukan pengecekan ditemukan bahwa brondolan buah kelapa sawit milik terdakwa tidak memenuhi standar mutu PKS PT.Lingga Tiga Sawit (LTS), kemudian terdakwa mengatakan “PAK KALAU MEMANG TIDAK BAGUS TAMBAHI SAJA POTONGANNYA PAK” kepada saksi Erwin Efendi Siregar, lalu saksi Erwin Efendi Siregar menjawab “TIDAK BISA, KARENA BERAT KALI, TIDAK SESUAI BERONDOLAN YANG KAMU BAWA INI”, selanjutnya saksi Erwin Efendi Siregar memanggil saksi Bambang Koko Adi Kuswoyo untuk memuat kembali brondolan buah kelapa sawit milik terdakwa dan pada saat saksi Bambang Koko Adi Kuswoyo mengangkat 1 (Satu) baket brondolan ke dalam 1 (satu) unit mobil dump truck warna hitam kuning tersebut, saksi Padil Abdilah Sitorus Pane yang merupakan Manager PT.Lingga Tiga Sawit dan sedang mengontrol karyawan sortasi yang sedang bekerja dan melihat terdakwa bersama saksi Erwin Efendi Siregar sedang bersitegang, kemudian mendatangi saksi Erwin Efendi Siregar dan mengatakan “BUNGKUS SAJA PAK” KARENA KONDISI BRONDOLAN TIDAK SESUAI DENGAN MUTU PKS KITA”, mendengar hal tersebut terdakwa mengatakan “GAK ABANG HARGAI SAYA ORANG SINI”, dan saksi Padil Abdilah Sitorus Pane mengatakan “BUKAN SAYA TIDAK HARGAI, SUDAH BERAPA KALI KAMU MINTA BANTU, SAYA BANTU”, selanjutnya saksi Padil Abdilah Sitorus Pane memanggil saksi Bambang Koko Adi Kuswoyo kembali untuk menaikkan brondolan buah kelapa sawit milik terdakwa dan pada saat saksi Bambang Koko Adi Kuswoyo menaikkan baket kedua, terdakwa masuk kedalam mobil dump truck warna hitam kuning lalu melajukan mobil tersebut dengan kencang ke arah saksi Padil Abdilah Sitorus Pane agar saksi Padil Abdilah Sitorus Pane merasa takut dan menerima brondolan buah kelapa sawit milik terdakwa, melihat hal tersebut sontak saksi Padil Abdilah Sitorus Pane dan saksi Erwin Efendi Siregar menghindar dengan cara melompat ke mobil pick up yang sedang membongkar brondolan buah kelapa sawit, lalu terdakwa kembali mengatrekkan mobil truck tersebut dan pada saat terdakwa sedang mengatrekkan mobil pick up tersebut terdakwa melihat saksi Padil Abdillah Sitorus Pane meneriaki terdakwa, lalu terdakwa membawa mobil truck tersebut kembali ke arah saksi Padil Abdillah Sitorus Pane, lalu terdakwa mematikan mesin mobil dump truck tersebut kemudian turun dari dalam mobilnya kemudian berusaha mendatangi saksi Padil Abdillah Sitorus namun dihalangi dan ditahan oleh pekerja sortasi PKS PT.Lingga Tiga Sawit (LTS), selanjutnya perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan saksi Padil Abdillah Sitorus merasa takut dan terancam jiwanya sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Labuhanbatu untuk di proses hukum Lebih lanjut.
Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 335 Ayat (1) Ke- 1 KUHPidana. |