Dakwaan |
Telah terjadi tindak pidana Pencurian terhadap brondolan buah kelapa sawit milik korban PT. Sinar Pandawa yang terjadi pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 sekira pukul 15.30 Wib, di areal Blok C2 Afdeling I PT. Sinar Pandawa Desa Perkebunan Sennah Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu yang dilakukan tersangka NURUR HAKIM Als HAKIM adapun cara tersangka dalam melakukan pencurian brondolan buah kelapa sawit tersebut adalah dengan cara masuk kedalam areal kebun dengan berjalan kaki kemudian tersangka mengutuip brondolan buah kelapa sawit satu persatu dari bawa pohon (piringan) sawit lalu memasukannya ke dalam goni plastik milik tersangka, kemudian perbuatan tersangka diketahui oleh securty an. R. YAMAN INDRA dan M. IKHWAN yang sedang melaksanakan patroli yang kemudian mengamankan tersangka dan barang bukti. Atas kejadian tersebut kebun PT. Sinar Pandawa mengalami kerugian sekitar 40 (empat puluh) Kg brondolan buah kelapa sawit dengan kerugian materil ditaksir sekitar Rp. 124.000,- (Seratus Dua Puluh Empat Ribu Rupiah). Dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bilah Hilir guna proses hukum |