Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
375/Pid.Sus/2024/PN Rap Hani Serepina Purba, S.H AGUS SULAIMAN Alias AGUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 375/Pid.Sus/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B - 2085 /L.2.18/ Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Hani Serepina Purba, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS SULAIMAN Alias AGUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM – 145/RP.RAP/05/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

AGUS SULAIMAN Alias AGUS

Tempat lahir

:

Pernantian        

Umur/tanggal lahir

:

20 tahun/04 April 2024

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun IV Perk.Pernantian Desa Perkebunan Pernantian Kec.Marbau Kab.Labuhanbatu Utara

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

-

 

  1. RIWAYAT PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
    1. Penangkapan    : Ditangkap pada tanggal 18 Maret 2024
    2. Penahanan       :
  • Oleh Penyidik             : Di Rutan Polres Labuhanbatu, sejak 14 Maret 2024 s/d 12 April 2024
  • Perpanjangan JPU      : Di Rutan Rantauprapat, sejak 13 April 2024 s/d 22 Mei 2024
  • Oleh JPU                    : Di Rutan Rantauprapat, sejak 08 Mei 2024 s/d 27 Mei 2024

 

  1. DAKWAAN

Kesatu :

------- Bahwa ia terdakwa AGUS SULAIMAN Als AGUS pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 14.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Soekarno Hatta Lk.I Kel.Marbau Kec.Marbau Kab.Labuhan Batu Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira Pukul 13.30 Wib pada saat terdakwa Agus Sulaiman Als Agus pulang kerja dari memanen buah kelapa sawit kemudian timbul niat ingin menggunakan Narkotika jenis sabu kemudian terdakwa menghubungi Sdr.Rio (DPO) menggunakan 1 (satu) unit Handphone android merk Vivo warna hitam dan mengatakan ”BANG AKU MAU MEMBELI SABU” lalu Sdr.Rio (DPO) menjawab ”BERAPA” kemudian terdakwa mengatakan kembali ”HARGA Rp.100.000 BANG” lalu Sdr.Rio (DPO) menjawab ”OKE, KITA JUMPA DI REL KERETA API AJA YA” selanjutnya terdakwa menuju ke rel kereta api yang dimaksud yaitu di di Jalan Soekarno Hatta Lk.I Kel.Marbau Kec.Marbau Kab.Labuhan Batu Utara, kemudian sekira Pukul 13.50 Wib terdakwa sampai di lokasi tersebut dan melihat Sdr.Rio (DPO) sudah berdiri di Pinggiran Rel Kereta Api, lalu terdakwa menghampiri Sdr.Rio (DPO) dan langsung menyerahkan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) selanjutnya Sdr.Rio (DPO) menerima uang tersebut lalu memberikan 1 (Satu) bungkus plastic klip transparan berisi narkotika jenis sabu kepada terdakwa, lalu Sdr.Rio (DPO) pergi meninggalkan terdakwa, Kemudian terdakwa membalut 1 (Satu) bungkus plastic klip transparan berisi narkotika jenis sabu tersebut dengan menggunakan uang tunai sebesar Rp.26.000,- (Dua puluh enam ribu rupiah) kemudian terdakwa menyimpannya kedalam casing handphone milik terdakwa lalu memasukkannya kedalam kantong celana depan sebelah kiri, setelah itu terdakwa menunggu tumpangan untuk pulang ke Dusun IV Perk.Penantian Desa Perkebunan Pernantian Kec.Marbau Kab.Labuhanbatu Utara, selanjutnya sekira Pukul 14.20 Wib pada saat terdakwa sedang menunggu tumpangan secara tiba-tiba Saksi Abdurahmansyah, Saksi BP.Hasibuan dan Saksi E.Z Sagala yang merupakan Anggota Kepolisian Polres Labuhanbatu datang menghampiri terdakwa dan langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan badan terdakwa kemudian Saksi Abdurahmansyah, Saksi BP.Hasibuan dan Saksi E.Z Sagala menemukan 1 (Satu) Unit Handphone Android merk Vivo warna hitam di kantong celana depan sebelah kiri lalu memeriksa casing handphone milik terdakwa dan menemukan uang sebesar Rp.26.000,- (dua puluh enam ribu rupiah) yang membalut 1 (Satu) bungkus plastic klip transparan berisi narkotika jenis sabu, dan 1 (Satu) buah mancis dari kantong celana depan sebelah kanan, kemudian terdakwa memberitahu bahwa terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr.Rio (DPO) yang beralamat di Desa Bulu Telang Kec.Marbau Kab. Labuhanbatu Utara, selanjutnya  Saksi Abdurahmansyah, Saksi BP.Hasibuan dan Saksi E.Z Sagala melakukan pencarian terhadap Sdr.Rio (DPO) namun tidak berhasil menemukannya lalu Saksi Abdurahmansyah, Saksi BP.Hasibuan dan Saksi E.Z Sagala membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polres Labuhanbatu untuk di proses hukum lebih lanjut.

----- Bahwa sesuai berita acara penimbangan barang bukti No : 804/03.10102/2024 dari PT.Pegadaian (Persero) Cabang Rantauprapat pada hari Senin tanggal 18 Bulan Maret Tahun 2024 telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti 1 (satu) buah plastik klip kecil transparan berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan hasil penimbangan berat bersih 0,1 Gram.

----- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut Nomor Lab : 1496/NNF/2024 tanggal 28 Maret 2024 yang diperiksa dan ditandatangi oleh DEBORA M.HUTAGAOL,S.Si, M.Farm., Apt dan R. FANI MIRANDA,S.T yang diketahui dan ditandatangani oleh Kabidlabfor Polda Sumut Ungkap Siahaan,S.Si., M.Si dengan hasil kesimpulan : bahwa barang bukti milik terdakwa AGUS SULAIMAN Als AGUS adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (Satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Bahwa terdakwa AGUS SULAIMAN Als AGUS tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan terdakwa tidak ada izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau Pejabat yang berwenang untuk itu.

 

---------- Bahwa perbuatan terdakwa AGUS SULAIMAN Als AGUS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor  35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

------- Bahwa ia terdakwa AGUS SULAIMAN Als AGUS pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 14.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Soekarno Hatta Lk.I Kel.Marbau Kec.Marbau Kab.Labuhan Batu Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----

----- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira Pukul 14.00 Wib, Saksi Abdurahmansyah, Saksi BP.Hasibuan dan Saksi E.Z Sagala yang merupakan anggota Polres Labuhan Batu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 2 (dua) Orang laki-laki yang sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Pinggiran Rel Kereta Api yang terletak di Jalan Soekarno Hatta Lk.I Kel.Marbau Kec.Marbau Kab.Labuhan Batu Utara, sehingga atas informasi tersebut Saksi Abdurahmansyah, Saksi BP.Hasibuan dan Saksi E.Z Sagala berangkat untuk mengecek kebenaran informasi tersebut lalu sekira pukul 14.15 Wib Saksi Abdurahmansyah, Saksi BP.Hasibuan dan Saksi E.Z Sagala tiba di lokasi tersebut melihat terdakwa Agus Sulaiman Als Agus sesuai sebagaimana ciri-ciri yang diberitahukan oleh masyarakat sedang berdiri di pinggiran rel kereta api, selanjutnya Saksi Abdurahmansyah, Saksi BP.Hasibuan dan Saksi E.Z Sagala menghampiri terdakwa dan langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan badan terdakwa kemudian Saksi Abdurahmansyah, Saksi BP.Hasibuan dan Saksi E.Z Sagala menemukan 1 (Satu) Unit Handphone Android merk Vivo warna hitam di kantong celana depan sebelah kiri lalu memeriksa casing handphone milik terdakwa dan menemukan uang sebesar Rp.26.000,- (dua puluh enam ribu rupiah) yang membalut 1 (Satu) bungkus plastic klip transparan berisi narkotika jenis sabu, dan 1 (Satu) buah mancis dari kantong celana depan sebelah kanan, kemudian terdakwa memberitahu bahwa terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr.Rio (DPO) yang beralamat di Desa Bulu Telang Kec.Marbau Kab. Labuhanbatu Utara, selanjutnya  Saksi Abdurahmansyah, Saksi BP.Hasibuan dan Saksi E.Z Sagala melakukan pencarian terhadap Sdr.Rio (DPO) namun tidak berhasil menemukannya lalu Saksi Abdurahmansyah, Saksi BP.Hasibuan dan Saksi E.Z Sagala membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polres Labuhanbatu untuk di proses hukum lebih lanjut.

----- Bahwa sesuai berita acara penimbangan barang bukti No:804/03.10102/2024 dari PT.Pegadaian (Persero) Cabang Rantauprapat pada hari Senin tanggal 18 Bulan Maret Tahun 2024 telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti 1 (satu) buah plastik klip kecil transparan berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan hasil penimbangan berat bersih 0,1 Gram.

----- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut Nomor Lab : 1496/NNF/2024 tanggal 28 Maret 2024 yang diperiksa dan ditandatangi oleh DEBORA M.HUTAGAOL,S.Si, M.Farm., Apt dan R. FANI MIRANDA,S.T yang diketahui dan ditandatangani oleh Kabidlabfor Polda Sumut Ungkap Siahaan,S.Si., M.Si dengan hasil kesimpulan : bahwa barang bukti milik terdakwa AGUS SULAIMAN Als AGUS adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (Satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

----- Bahwa terdakwa AGUS SULAIMAN Als AGUS tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan terdakwa tidak ada izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau Pejabat yang berwenang untuk itu.------------------------

 

---------- Bahwa perbuatan terdakwa AGUS SULAIMAN Als AGUS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor  35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya