Dakwaan |
Pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 16.20 WIB Saksi sedang melaksanakan patroli rutin di wilayah PTPN IV Kebun Marbau Selatan dan saat melintas di Afdeling II Blok F12 PTPN V Regional I Kebun Marbau Selatan Desa Perkebunan Marbau Selatan Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara, terlihat dua orang laki-laki sedang mengumpulkan berondolan buah kelapa sawit di perkebunan dan saat Saksi hendak melakukan pengamanan 2 (dua) orang tersebut hanya dapat diamankan seorang yang mengaku atas nama RUDIANTO Alias RUDI sementara seorang lagi yang diketahui bernama MUHAMMAD RAMADANI melarikan diri. Kemudian Pelaku serta barang bukti berupa 1 (satu) buah karung goni berisi berondolan buah kelapa sawit seberat sekitar 15 (lima belas) kilogram diamankan untuk selanjutnya dibawa ke Polsek Marbau. Atas kejadian tersebut PTPN IV Regional I Kebun Marbau Selatan mengalami kerugian sebesar Rp.37.500,- (tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dan membuat Laporan ke Polsek Marbau. |