Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
65/Pdt.P/2024/PN Rap Ali Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 65/Pdt.P/2024/PN Rap
Tanggal Surat Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ali
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Ghufron HarahapAli
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama dan tanggal lahir serta tahun lahir Pemohon yaitu : A Chai lahir tanggal 18 Desember 1974 yang terdapat pada akta kelahiran Nomor 55 yang dikeluarkan oleh Pegawai Luar Biasa Catatan Sipil Golongan  Tionghoa di Rantauprapat diganti dengan nama Ali lahir tanggal 03 September 1974 yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk Nomor : 1210010309740002 serta yang terdapat pada Kartu Keluarga Nomor :1210012005095593.
  3. Menetapkan untuk memberi kuasa dan memerintahkan kepada Pegawai catatan sipil di Rantauprapat untuk diterimanya salinan resmi dari penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk dijalankan agar mendaftarkan dalam register dan supaya mencatat perubahan / pergantian nama  Pemohon pada pinggir akte kelahiran Pemohon tersebut.
  4. Membebankan biaya Penetapan ini kepada Pemohon sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak