Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
466/Pid.B/2024/PN Rap Dimas Pratama, S.H MANOMBANG Alias TOMBANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 466/Pid.B/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-849/L.2.18/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dimas Pratama, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MANOMBANG Alias TOMBANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Description: Description: LOGO+KEJAKSAAN+AGUNG

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

KEJAKSAAN NEGERI LABUHANBATU

Jl. Sisingamangaraja No.50, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu 21415

Telp. (0624) 21192 fax. (0624) 351257 www.kejari-labuhanbatu.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-149/RP.RAP/06/2024

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama lengkap

:

MANOMBANG Alias TOMBANG

Tempat lahir

:

Rantauprapat

Umur/tanggal lahir

:

24 Tahun / 29 Agustus 1999

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl. Bakti Lama, Kel. Binaraga, Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhanbatu

Agama

:

Kristen

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

Sekolah Dasar (Tidak Tamat)

Lain-lain

:

-

 

 

 

  1. Status Penangkapan Dan Penahanan :
  1. Penangkapan                    : Sejak tanggal 29 Maret 2024;
  2. Penahanan

 

-

Penyidik

:

Rutan, sejak Tanggal 30 Maret 2024 s/d 18 April 2024;

 

-

Perpanjangan Penahanan Kajari Labuhanbatu

:

Rutan, sejak Tanggal 19 April 2024 s/d 28 Mei 2024;

 

-

Perpanjangan PN

:

Rutan, sejak Tanggal 29 Mei 2024 s/d 27 Juni 2024;

 

-

Penuntut Umum

:

Rutan, sejak Tanggal 05 Juni 2024 s/d 24 Juni 2024

 

III.

Dakwaan

:

 

 

 

-----Bahwa Terdakwa MANOMBANG Alias TOMBANG, bersama-sama dengan sdr. Wak Beri (Daftar Pencarian Orang / DPO), pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024, bertempat di Toko Rayhan Baby Shop di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kel. Sioldengan, Kec. Rantau Selatan, Kab. Labuhanbatu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat, “dengan sengaja mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana di uraikan diatas, sekira pukul 01.00 Wib Terdakwa didatangi oleh sdr. Wak Beri (DPO) di Warnet Studio XII dengan mengendarai 1 (satu) unit becak barang Honda Win untuk melakukan pencurian di Toko Rayhan Baby Shop DI Jalan Tengku Amir Hamzah, Kel. Sioldengan, Kec. Rantau Selatan, Kab. Labuhanbatu. Selanjutnya sesampainya di Toko Rayhan Baby Shop sekira pukul 02.30 Wib, Terdakwa bersama dengan sdr. Wak Beri memanjat tembok ruko kosong di sebelah kanan Toko Rayhan Baby Shop, kemudian Terdakwa dan sdr. Wak Beri masuk kedalam ruko kosong tersebut dengan cara merusak pintu belakang, lalu Terdakwa dan Sdr. Wak Beri naik ke lantai 2 (dua) ruko kosong tersebut dan keluar melalui jendela depan ruko kosong tersebut. Kemudian Terdakwa dan Sdr. Wak Beri berjalan menuju toko Rayhan Baby Shop serta masuk ke dalam Toko Rayhan Baby Shop dengan cara merusak jendela depan toko Rayhan Baby Shop. Selanjutnya turun ke lantai 1 (satu) dan Terdakwa melihat ada kamera CCTV kemudian sdr. Wak Beri mencabut kabel kamera CCTV tersebut lalu Terdakwa berjalan ke arah meja kasir dan melihat ada kamera CCTV selanjutnya Terdakwa menutupi wajah Terdakwa dengan baju yang Terdakwa pakai dan selanjutnya Terdakwa menutupi kamera CCTV tersebut dengan baju anak-anak yang berwarna biru. Kemudian Terdakwa dan sdr. Wak Beri mengambil pakaian anak-anak dan sepatu anak-anak dan dimasukkan kedalam goni dan plastik. Selanjutnya Terdakwa dan sdr. Wak Beri keluar melalui jalan masuk sebelumnya dengan membawa pakaian anak-anak dan sepatu anak-anak dan menuju ke Jalan Urip Sumodiharjo Kec. Rantau Utara, kab. Labuhanbatu dengan menggunakan becak barang Honda Win dan menyimpan barang hasil curian tersebut di sebuah rumah bekas terbakar. Kemudian Terdakwa diantarkan sdr. Wak Beri ke Warnet Studio XII.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa bersama dengan Sdr. Wak Beri yang mengambil barang-barang dari Toko Rayhan Baby Shop, saksi korban Annisa Muhra Sinaga mengalami kerugian sebesar Rp. 17.000.000,- (Tujuh Belas Juta Rupiah).

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana.

 

 

Rantauprapat, 05 Juni 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

Dimas Pratama, S.H

Ajun Jaksa / Nip. 199507272019021003

Pihak Dipublikasikan Ya