Pada hari sabtu tanggal 14 september 2024 sekira pukul 18.40 Wib sewaktu saya sedang melaksanakan patroli di PT. Pangkatan Indonesia Desa Perkebunan pangkatan Kec, pangkatan Kab, Labuhanbatu saya di hunggi oleh saksi yang bernama SURANTO Dan saksi yang bernam RAHODDIN PURBA pada saat melaksanakan patroli di arela blok G5 Divisi II PT.Pangkatan Indonesia saksi mengatakan telah mengamankan 2 dua orang laki-laki yang sedang mengutip buah berondolan kelapa sawit dari bawah pohon kelapa sawit tepatnya di blok G5 Divisi II, kemudian saksi langsung mengamankan ke 2 dau pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) goni plastik yang berisikan buah berondolan kelapa sawit mendapat laporan tersebut saya langsung datang ke lokasi dan mengintrogasi ke 2 dua plaku dan ianya bernam AHMAD ADITYA dan IBU SOFYAN ianya juga mengambil buah berondolan buah kelapa sawit milik PT.Pangkatan Indonesia kemudian saya dan saksi langsung membawa palaku dan barang bukti ke kantor pos security kebun PT.Pangkatan Indonesia dan setelah itu pelapor langsung melaporkan ke pada pimpinan dan atas perintah pimpinan agar pelaku dan barang bukti agar di bawa ke polsek Bilah Hilir Guna peroses Hukum lebih llanjut
Dan atas kejadian tersebut dimana kebun PT.Pangkatan Indonesia mengalami kerugian 1 (satu) goni plastik yang brisikan brondolan buah kelapa sawit dengan berat 25 Kg dengan kerugian materil Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah ) |