Tindak pidana “ Pencurian Ringan,yang terjadi pada hari sabtu tanggal 11 Januari 2025,Sekitar Pukul 18.00 Wib.di Blok 01 V Afdeling 4 PTPN-IV Unit Usaha Ajamu ,Desa Perkebunan Ajamu Kecamatan Panai hulu Kabupaten Labuhan Batu .yang di duga dilakukan oleh tersangka atas nama SRI TITO Als TITO serta adapun cara tersangka SRI TITO Als TITO dalam melakukan pencurian buah kelapa sawit milik perkebunan PTPN-IV Unit Usaha Ajamu tersebut pada saat itu adalah dengan cara tersangka memasuki areal perkebunan Ajamu degan cara mengenderai sepeda motor dimana saat itu tersangka membawa alat 1(satu) bilah egrek yang bergagangkan pelepah sawit dan sesampainya di areal perkebunan PTPN-IV Kebun ajamu lalu tersangka mengekrek buah kelapa sawit dari atas pokoknya atau pohonya dan setelah 8 janjang/tros berhasil tersangka turunkan selanjutnya buah kelapa sawit tersebut tersangka muat keatas sepeda motor tersangka yang ada keranjang along-alongnya sedangkan 1(satu) bilah erek tersangka simpan di semak-semak dalam blok perkebunan tersebut .dan setelah itu tersangka pun membawa buah kelapa sawit tersebut dengan mengenderai sepeda motor menuju arah perkampungan dan saat itulah perbuatan tersangka ketahuan sama pihak pengamanan perkebunan PTPN-IV Kebun ajamu lalu tersangka ditangkap dan dari tersangka ditemukan barang bukti berupa : 8 Janjang/tros buah kelapa sawit,1(satu) Unit Sepeda Motor bebek tanpa No.pol dan 1(satu) buah keranjang Along-Along.selanjutnya tersangka SRI TITO Als TITO berikut barang bukti tersebut dibawa dan diserahkan kepolsek panai tengah guna proses Hukum lebih lanjut.
---------Dan atas perbuatan tersangka SRI TITO Als TITO yang melakukan pencurian buah kelapa sawit milik perkebunan PTPN-IV Unit Usaha Ajamu tersebut,pihak perkebunan PTPN-IV Unit Usaha Ajamu mengalami kerugian materil sebesar Rp 352.248.-( tiga ratus lima puluh dua ribu dua ratus empat puluh delapan rupiah); |