Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
702/Pid.C/2024/PN Rap AL HADI HAMZANI SANDI APRIAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 702/Pid.C/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/372/X/2024/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1AL HADI HAMZANI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANDI APRIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 Sekira Pukul 00.15 Wib Dimana pada saat itu Saksi sedang melakukan patroli bersama dengan teman nya an. FAJAR TUAMAN NAINGGOLAN di Divisi II Blok J 14 Tahun Tanam 2011 Desa Perk. Tolan I/II Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan tepatnya di areal perkebunan Kelapa Sawit milik PT.Tolan Tiga Indonesia dan pada saat itu kedua saksi melihat Tersangka an. SANDI APRIAN sedang mengutip berondolan kelapa sawit dari bawah pohonnya kemudian berondolan tersebut dimasukkkan Tersangka kedalam karung yang dibawanya kemudian kedua saksi langsung melakukan penangkapan terhadap Tersangka bersama barangbukti 1 (satu) Buah karung Goni plastik yang berisi berondolan kelapa sawit dan 1 (satu) Unit Sepedamotor Merk Honda PCX warna Hitam, dan langsung kedua saksi amankan dan Tersangka mengakui semua perbuatan nya lalu saksi segera menghubungi pimpinan saksi guna melaporkan kejadian tersebut dan tidak beberapa lama kemudian datang pimpinan saksi selanjutnya saksi diperintahkan membawa Tersangka dan barangbukti ke Polsek Kampungrakyat guna dilakukan proses hukum selanjutnya terhadap perbuatan Tersangka.-------------------------------------

 

-----. Perbuatan tersangka tersebut tidak mendapat ijin yang sah dari pemilik buah kelapa sawit dalam hal ini adalah PT. Tolan Tiga Indonesia kebun Perlabian. Dan atas perbuatan tersangka, sehingga pihak PT. Tolan Tiga Indonesia kebun Perlabian mengalami kerugian secara materi sebesar lebih kurang Rp. 78.000, (Tujuh Puluh Delapan Ribu Rupiah).------

 

-----. Dengan demikian Penyidik mengambil kesimpulan bahwa perbuatan tersangka dapat dipersangkakan telah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan, sebagaimana diatur dalam Pasal 364 KUHPidana Jo Peraturan Makamah Agung Nomor 02 tahun 2012 Pasal 2 ayat (2) tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya