Dakwaan |
Tindak Pidana Pencurian Ringan berupa buah kelapa sawit yang terjadi pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 sekira pukul 13.00 Wib, di Blok J-5 TM 2010 Afd II Desa N-2 Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu yang dilakukan 2 (Dua) pelaku atas nama RAMADHAN SYAHPUTRA Dengan cara pelaku masuk ke areal perkebunan kelapa sawit PTPN IV Aek Nabara Selatan dengan berjalan dan membawa karung goni plastik brondolan buah kelapa sawit setelah di areal perkebunan pelaku mencari brondolan kelapa sawit yang berjatuhan di areal kebun dan pada saat tersebut pelaku berjumpa dengan 1 (satu) orang laki-laki yang tidak dikenal pelaku yang sedang mengambil brondolan kelapa sawit di areal tersebut. Kemudian pelaku mengambilnya brondolan kelapa sawit yang berjatuhan tersebut dengan cara dikutip satu persatu kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik yang dibawa pelaku. Setelah pelaku mendapatkan 1 (satu) karung goni plastik tersebut, lagu meninggalkan areal tersebut dan laki-laki yang sedang mengambil brondolan kelapa sawit tersebut. Pada saat pelaku membawa brondolan kelapa sawit tersebut dengan cara di pundak, petugas satpam PTPN IV Reg I KAN datang dan mengaman pelaku dan barang bukti brondolan kelapa sawit. Lalu pelaku dan barang bukti di bawa lalu diserahkan ke Polsek Bilah Hulu guna proses hukum yang berlaku, akibat kejadian tersebut PTPN IV REG I KAN mengalami kerugian sebesar Rp 36.000,- (Tiga Puluh Enam Ribu Rupiah) dan terhadap 1 (satu) orang pelaku RAMADHAN SYAHPUTRA dipersangkakan telah melakukan pencurian Ringan Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 364 dari KUHPidana Yo Perma Nomor : 02 Tahun 2012 |