Dakwaan |
pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 21.00 Wiib ketika pelapor di Rumah di Tasik Harahap pelapor di Hubungi oleh saksi dikarenakan saat menemukan adanya 2 (dua) Jeringen berisikan BBM Jenis Solar di Luar Pagar Workshop PT. Tasik Raja-Tasik Harapan Estate, mengetahui hal tersebut pelapor langsung menuju ke Workshop dan benar terdapat 2 (dua) Jarigen BBM Jenis Solar di Luar Pagar Workshop namun saat itu tidak ada orang yang memiliki, kemudian pelapor menyuruh saksi untuk memantau siapa yang akan mengambil 2 (dua) Jarigen BBM Jenis Solar tersebut, kemudian pelapor menunggu di Pos Induk PT. Tasik Raja-Tasik Harapan Estate dan sekira pukul 22.30 Wib saksi telah mengamankan seorang pelaku atas nama AGUNG SETIAWAN dan 2 (dua) Jarigen BBM Jenis Solar kemudian saksi membawa ke Pos Jaga, dan pelaku AGUNG SETIAWAN membenarkan telah melakukan pencurian 2 (dua) Jarigen BBM Jenis Solar pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 19.00 Wib setelah pelaku selesai bekerja di PT. Tasik Raja-Tasik Harahapn Estate dengan cara mengambil dari Kran Gleder dan memasukkan kedalam Jeringen sehingga pelaku memperoleh 2 (dua) jeringen, setelah pengakuan pelaku AGUNG SETIAWAN pelapor memberitahukan kejadian tersebut ke Pimpinan dan sesuai Petunjuk Pelaku serta barang bukti dibawa ke Polsek Torgamba guna Proses Hukum |