Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
461/Pid.C/2024/PN Rap AL HADI HAMZANI ERWINSYAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 461/Pid.C/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/246/VII/2024/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1AL HADI HAMZANI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERWINSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 Sekira Pukul 11.45 Wib Dimana pada saat itu saksi sedang melakukan patroli bersama dengan temannya an. WILSON ROITUA SIMANJUNTAK di Divisi V Blok B 10 Tahun Tanam 2010 Desa Perk. Perlabian Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan tepatnya di areal perkebunan Kelapa Sawit dan pada saat itu kedua saksi melihat Tersangka an. ERWINSYAH sedang mengetek janjangan kosong atau memisahkan berondolan dari janjangan kemudian berondolan tersebut dimasukkan kedalam keranjang gandeng yang dibawanya kemudian kedua saksi langsung melakukan penangkapan terhadap Tersangka bersama barangbukti 1 (satu) buah keranjang gandeng yang berisi berondolan kelapa sawit dan langsung kedua saksi amankan dan Tersangka mengakui semua perbuatan nya lalu saksi segera menghubungi pimpinan saksi guna melaporkan kejadian tersebut dan tidak beberapa lama kemudian datang pimpinan kedua saksi selanjutnya kedua saksi diperintahkan membawa Tersangka dan barangbukti ke Polsek Kampungrakyat guna dilakukan proses hukum selanjutnya terhadap perbuatan Tersangka. Perbuatan tersangka tersebut tidak mendapat ijin yang sah dari pemilik berondolan kelapa sawit dalam hal ini adalah PT. Tolan Tiga Indonesia kebun Perlabian. Dan atas perbuatan tersangka, sehingga pihak PT. Tolan Tiga Indonesia kebun Perlabian mengalami kerugian secara materi sebesar lebih kurang Rp. 80.000, (Delapan Puluh Ribu Rupiah).-----

 

-----. Dengan demikian Penyidik mengambil kesimpulan bahwa perbuatan tersangka dapat dipersangkakan telah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan, sebagaimana diatur dalam Pasal 364 KUHPidana Jo Peraturan Makamah Agung Nomor 02 tahun 2012 Pasal 2 ayat (2) tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya