Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
712/Pid.Sus/2024/PN Rap MUHAMMAD ARIF FADHILLAH HARAHAP, S.H. IWAN SETIAWAN Alias IWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 712/Pid.Sus/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1271/L.2.37/Enz.2/9/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD ARIF FADHILLAH HARAHAP, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IWAN SETIAWAN Alias IWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------------ Bahwa Terdakwa IWAN SETIAWAN Alias IWAN secara bersama-sama dengan SUHENDRO Alias HENDRO (berkas perkara terpisah/splitzing) pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekitar pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Dusun III Desa Teluk Panji I Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan, atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang untuk mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan ““Mereka Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan, Dan Turut Serta Melakukan perbuatan Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang pada pokoknya dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 19.37 Wib Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone android merek oppo warna hitam menghubungi Saksi SUHENDRO Alias HENDRO dengan membuat janji untuk bertemu dan selanjutnya Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor astrea grand warna biru tua menjemput Saksi SUHENDRO Alias HENDRO dirumah Saksi SUHENDRO Alias HENDRO yang beralamat di Dusun II  Desa Teluk Panji I Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Lalu Saksi SUHENDRO Alias HENDRO bersama dengan Terdakwa berangkat menuju perkebunan kelapa sawit milik warga di Desa Teluk Panji I Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Sesampainya di perkebunan kelapa sawit kemudian Saksi SUHENDRO Alias HENDRO langsung memberikan kepada Terdakwa berupa 1 (satu) plastik berisi narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung menggunakan narkotika jenis sabu di perkebunan kelapa sawit milik warga tersebut, selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa mengantarkan Saksi SUHENDRO Alias HENDRO ke rumah Saksi SUHENDRO Alias HENDRO di Dusun I Desa Teluk Panji I Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Sesampinya di Dusun I Desa Teluk Panji I Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan kemudian Saksi SUHENDRO Alias HENDRO meminta Terdakwa untuk mengantarkan 1 (satu) plastik transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram netto kepada seseorang yang memesan narkotika jenis sabu kepada Saksi SUHENDRO Alias HENDRO di Dusun III Desa Teluk Panji I Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Lalu Setelah Terdakwa menerima 1 (satu) plastik transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram netto dari saksi SUHENDRO Alias HENDRO, kemudian Terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor astrea grand warna biru tua sambil membawa narkotika jenis sabu di tangannya berangkat menuju Dusun III Desa Teluk Panji I Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 21.10 Wib saksi JIWA P. Siregar dan saksi HERI CANDRA SIREGAR yang merupakan Anggota SAT RES Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan dan selanjutnya disebut sebagai saksi penangkap menerima informasi dari masyarakat yang dipercaya bahwa di Dusun III Desa Teluk Panji I Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Kabupaten Labuhanbatu Selatan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Selanjutnya sekira pukul 21.30 Wib para saksi penangkap melakukan penyelidikan dan setelah melakukan pemantauan di sekitar lokasi para saksi penangkap melihat 1 (satu) orang laki-laki yang sesuai dengan informasi sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor astrea grand warna biru tua dengan gerak gerik mencurigakan. Kemudian para saksi penangkap langsung mengamankan orang tersebut yang mengaku bernama IWAN SETIAWAN Alias IWAN (Terdakwa) dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram netto dari tangan kanannya, 1 (satu) unit handphone android merek oppo warna hitam dari kantong celananya. Selanjutnya setelah para saksi penangkap melakukan interogasi IWAN SETIAWAN Alias IWAN mengakui bahwa 1 (satu) plastik transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram netto adalah miliknya yang diperoleh dari rekannya yang diketahui bernama SUHENDRO Alias HENDRO yang beralamat di Dusun I Desa Teluk Panji I Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Selanjutnya para saksi langsung mengamankan Terdakwa beserta barang bukti guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa kemudian sekitar pukul 23.00 wib saksi JIWA P. Siregar dan saksi HERI CANDRA SIREGAR melakukan pengembangan ke sebuah rumah yang beralamat Dusun I Desa Teluk Panji I Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama SUHENDRO Alias HENDRO (berkas perkara terpisah/splitzing) dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang berada di kusen kayu dari rumah tersebut berupa 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam yang didalamnya terdapat 3 (tiga) plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 1,71 (satu koma tujuh puluh satu) gram netto dan 1 (satu) buah pipet berbentuk skop, selanjutnya ditemukan dari kantong celana saksi SUHENDRO Alias HENDRO berupa uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merek vivo warna biru tua. Kemudian para saksi penangkap melakukan interogasi dan saksi SUHENDRO Alias HENDRO mengakui telah memberikan 1 (satu) plastik transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram netto kepada Terdakwa dan saksi SUHENDRO Alias HENDRO juga mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam yag didalamnya terdapat 3 (tiga) plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 1,71 (satu koma tujuh puluh satu) gram netto dan 1 (satu) buah pipet berbentuk skop yang ditemukan oleh para saksi penangkap adalah miliknya. Selanjutnya para saksi penangkap langsung mengamankan saksi SUHENDRO Alias HENDRO beserta barang bukti guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Menyerahkan, Atau Menerima Narkotika Golongan I.
  • Bahwa berdasarkan :
    1. Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian (Persero) Unit Kotapinang No. 046/01.10107/2024 tanggal 03 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Taufik Hidayat Ritonga selaku Pengelola Unit dan diterima oleh Azis S Harahap, S.H. dengan hasil penimbangan 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram netto.
    2. Berita Acara Analisis Laboratorium Kriminalistik No. Lab. : 3217/NNF/2024 tanggal 13 Juni 2024 yang dibuat oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt, selaku Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd. selaku Pemeriksa Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara yang diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Dr. Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si. disimpulkan barang bukti 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram netto milik terdakwa  IWAN SETIAWAN Alias IWAN setelah dilakukan analisis secara kimia forensik hasilnya barang bukti benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu)  lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.-------

 

SUBSIDAIR:

------------ Bahwa Terdakwa IWAN SETIAWAN Alias IWAN secara bersama-sama dengan SUHENDRO Alias HENDRO (berkas perkara terpisah/splitzing) pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekitar pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Dusun III Desa Teluk Panji I Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan, atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang untuk mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan “Mereka Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan, Dan Turut Serta Melakukan perbuatan Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang pada pokoknya dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 Wib Terdakwa bertemu dengan saksi SUHENDRO Alias HENDOR di Dusun I Desa Teluk Panji I Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan. kemudian Saksi SUHENDRO Alias HENDRO meminta Terdakwa untuk mengantarkan 1 (satu) plastik transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram netto kepada seseorang yang memesan narkotika jenis sabu kepada Saksi SUHENDRO Alias HENDRO di Dusun III Desa Teluk Panji I Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Lalu Setelah Terdakwa menerima 1 (satu) plastik transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram netto dari saksi SUHENDRO Alias HENDRO, kemudian Terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor astrea grand warna biru tua sambil membawa narkotika jenis sabu di tangan Terdakwa berangkat menuju Dusun III Desa Teluk Panji I Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 21.10 Wib saksi JIWA P. Siregar dan saksi HERI CANDRA SIREGAR yang merupakan Anggota SAT RES Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan dan selanjutnya disebut sebagai saksi penangkap menerima informasi dari masyarakat yang dipercaya bahwa di Dusun III Desa Teluk Panji I Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Kabupaten Labuhanbatu Selatan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Selanjutnya sekira pukul 21.30 Wib para saksi penangkap melakukan penyelidikan dan setelah melakukan pemantauan di sekitar lokasi para saksi penangkap melihat 1 (satu) orang laki-laki yang sesuai dengan informasi sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor astrea grand warna biru tua dengan gerak gerik mencurigakan. Kemudian para saksi penangkap langsung mengamankan orang tersebut yang mengaku bernama IWAN SETIAWAN Alias IWAN (Terdakwa) dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram netto dari tangan kanannya, 1 (satu) unit handphone android merek oppo warna hitam dari kantong celananya. Selanjutnya setelah para saksi penangkap melakukan interogasi IWAN SETIAWAN Alias IWAN mengakui bahwa 1 (satu) plastik transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram netto adalah miliknya yang diperoleh dari rekannya yang diketahui bernama SUHENDRO Alias HENDRO yang beralamat di Dusun I Desa Teluk Panji I Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Selanjutnya para saksi langsung mengamankan Terdakwa beserta barang bukti guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa kemudian sekitar pukul 23.00 wib saksi JIWA P. Siregar dan saksi HERI CANDRA SIREGAR melakukan pengembangan ke sebuah rumah yang beralamat Dusun I Desa Teluk Panji I Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama SUHENDRO Alias HENDRO (berkas perkara terpisah/splitzing) dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang berada di kusen kayu dari rumah tersebut berupa 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam yang didalamnya terdapat 3 (tiga) plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 1,71 (satu koma tujuh puluh satu) gram netto dan 1 (satu) buah pipet berbentuk skop, selanjutnya ditemukan dari kantong celana saksi SUHENDRO Alias HENDRO berupa uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merek vivo warna biru tua. Kemudian para saksi penangkap melakukan interogasi dan saksi SUHENDRO Alias HENDRO mengakui telah memberikan 1 (satu) plastik transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram netto kepada Terdakwa dan saksi SUHENDRO Alias HENDRO juga mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam yag didalamnya terdapat 3 (tiga) plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 1,71 (satu koma tujuh puluh satu) gram netto dan 1 (satu) buah pipet berbentuk skop yang ditemukan oleh para saksi penangkap adalah miliknya. Selanjutnya para saksi penangkap langsung mengamankan saksi SUHENDRO Alias HENDRO beserta barang bukti guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman I.
  • Bahwa berdasarkan :
    1. Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian (Persero) Unit Kotapinang No. 046/01.10107/2024 tanggal 03 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Taufik Hidayat Ritonga selaku Pengelola Unit dan diterima oleh Azis S Harahap, S.H. dengan hasil penimbangan 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram netto.
    2. Berita Acara Analisis Laboratorium Kriminalistik No. Lab. : 3217/NNF/2024 tanggal 13 Juni 2024 yang dibuat oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt, selaku Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd. selaku Pemeriksa Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara yang diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Dr. Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si. disimpulkan barang bukti 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram netto milik terdakwa  IWAN SETIAWAN Alias IWAN setelah dilakukan analisis secara kimia forensik hasilnya barang bukti benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu)  lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya