Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
94/Pdt.G/2024/PN Rap MUKHTARRUDIN BUPATI LABUHANBATU Cq Kantor BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 94/Pdt.G/2024/PN Rap
Tanggal Surat Selasa, 06 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUKHTARRUDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yasir Muslim, S.H.MUKHTARRUDIN
Tergugat
NoNama
1BUPATI LABUHANBATU Cq Kantor BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya ;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah lalai dalam melaksanakan kewajiban pembayaran (Wanprestasi) terhadap PENGGUGAT;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kewajiban pembayarannya terhadap PENGGUGAT sebesar Rp10.500.000.000 (Sepuluh Miliar Lima Ratus Juta Rupiah);
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga sebesar 6% (enam persen) per tahun dari Rp10.500.000.000 (Sepuluh Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) terhitung sejak tanggal 15 Januari 2021 (tanggal dari Bon faktur) sampai dengan putusan ini dibacakan;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.

SUBSIDAIR  :

Atau jika Pengadilan Negri Rantau Prapat Cq Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon Putusan yang Seadil-adil nya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak