Dakwaan |
Dengan cara dimana pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 sekitar pukul 15.35 Wib saksi atas nama SAPRIADI memberitahukan kepada pelapor bahwa telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki – laki yang mengaku bernama FAZAR RIZKI karena telah melakukan Pencurian 3 (tiga) janjang buah kelapa sawit di Afdl VI Blok R 17 B TM 2021 Kelapa Sawit Kel. Aek Paing Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu setelah mendapat informasi tersebut selanjutnya pelapor meyuruh saksi untuk membawa pelaku dan barang buktinya ke Kantor Besar dan selanjutnya pelapor langsung ke Kantor Besar dan selanjutnya langsung melaporkan kepada pihak Manager Perkebunan PTPN IV Regional I Rantauprapat dan atas perintah dan kuasa dari manager terhadap perkara tersebut untuk dilaporkan ke Sat Reskrim Polres Labuhanbatu, atas kejadian tersebut dimana pihak perkebunan PTPN IV Regional I Rantauprapat mengalami kerugian sebesar Rp. 210.000 |