Dakwaan |
Pada hari hari Jumat Tanggal 07 Juni 2024 sekira Pukul 09.00 wib saya masuk ke dalam areal perkebunan milik kebun sisumut dengan mengendarai sepeda Motor Honda supra BK 5490 ZAC Tepatnya Di Afd III Blok H 21 , sampainya diareal tersebut saya mengutip brondolan di bawah Pohon sawit dan masukkan brdondolan kedalam Plastik Kresek kemudian brondolan saya bawa Pulang dengan mengendarai sepeda Motor dan sebelum saya keluar areal kebun saya di setop oleh Satpam dan mereka menyai saya dan saya mengakui perbuatan saya yaitu melakukan pencurian brondolan buah kemapa sawit Milik PTPN IV Regional I Kebun Sisusmut setelah itu saya dan barang bukti di bawa Ke kantor dan setelah di tanyain saya kemudian di bawa Ke Polsek Kota Pinang Untuk proses hukum |