Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
504/Pid.Sus/2024/PN Rap Susi Sihombing, S.H 1.MUHAMMAD MAULANA GUNTUR Alias GUNTUR
2.MHD WAHYU RAMADHAN Alias WAHYU
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 504/Pid.Sus/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1144/L.2.18/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Susi Sihombing, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD MAULANA GUNTUR Alias GUNTUR[Penahanan]
2MHD WAHYU RAMADHAN Alias WAHYU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

----- Bahwa Terdakwa I. MUHAMMAD MAULANA GUNTUR Alias GUNTUR dan Terdakwa II. MHD WAHYU RAMADHAN Alias WAHYU, pada hari Minggu tanggal 21 bulan April tahun 2024 pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Balai Desa, Kel. Padang Bulan, Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhanbatu, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekitar pukul 15.00 Wib pada saat terdakwa I. MUHAMMAD MAULANA GUNTUR Alias GUNTUR sedang dirumah yang beralamat di Jl. H. Adam Malik Gg. Kenari Kel. Padang Bulan Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu, tiba-tiba terdakwa II. MHD WAHYU RAMADHAN Alias WAHYU datang dan kemudian terdakwa I. MUHAMMAD MAULANA GUNTUR Alias GUNTUR mengajak terdakwa II. MHD WAHYU RAMADHAN Alias WAHYU” YU AYOK CK CK KITA BELIK BR BIAR MAKEK KITA” (BR adalah Narkotika jenis sabu) dan kemudian terdakwa II. MHD WAHYU RAMADHAN Alias WAHYU menjawab ” AYOK BANG, UANGKU YANG ADA CUMA LIMA PULUH RIBU BANG” sambil memberikan uang kepada terdakwa I. MUHAMMAD MAULANA GUNTUR Alias GUNTUR sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) dengan menggunakan tangan kanan dan terdakwa I. MUHAMMAD MAULANA GUNTUR Alias GUNTUR menerima dengan menggunakan tangan kanan, selanjutnya terdakwa I. MUHAMMAD MAULANA GUNTUR Alias GUNTUR berkata ” YA UDA PAS LAH ITU YU, UANG ABANG LIMA PULUH RIBU JUGA, BELIK SERATUS KITA NANTI”. Kemudian terdakwa I. MUHAMMAD MAULANA GUNTUR Alias GUNTUR dan terdakwa II. MHD WAHYU RAMADHAN Alias WAHYU pergi ke Jl. Balai Desa Kel. Padang Bulan Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu dengan menggunakan sepeda motor terdakwa II. MHD WAHYU RAMADHAN Alias WAHYU dengan posisi terdakwa I. MUHAMMAD MAULANA GUNTUR Alias GUNTUR dibonceng oleh terdakwa II. MHD WAHYU RAMADHAN Alias WAHYU. Terdakwa I. MUHAMMAD MAULANA GUNTUR Alias GUNTUR membawa 1 (Satu) buah kaca pirek, 1 (Satu) buah bong yang terbuat dari botol minuman Le Minerale lengkap dengan pipet dan 1 (Satu) buah mancis warna biru. Kemudian pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekitar pukul 16.00 Wib terdakwa I. MUHAMMAD MAULANA GUNTUR Alias GUNTUR dan terdakwa II. MHD WAHYU RAMADHAN Alias WAHYU sampai di Jl. Balai Desa Kel. Padang Bulan Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu dan bertemu dengan Sdr. BANG GENDUT (Belum tertangkap/Dpo) dan kemudian terdakwa I. MUHAMMAD MAULANA GUNTUR Alias GUNTUR turun dari sepeda motor dan berkata kepada Sdr. BANG GENDUT ” BANG BELIK BR SERATUS” (BR adalah narkotika jenis sabu), kemudian terdakwa I. MUHAMMAD MAULANA GUNTUR Alias GUNTUR  memberikan uang kepada Sdr. BANG GENDUT sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) dengan menggunakan tangan kanan terdakwa I. MUHAMMAD MAULANA GUNTUR Alias GUNTUR dan diterima Sdr. BANG GENDUT juga dengan menggunakan tangan kanannya, selanjutnya Sdr. BANG GENDUT memberikan terdakwa I. MUHAMMAD MAULANA GUNTUR Alias GUNTUR 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika jenis sabu dengan menggunakan tangan kanannya dan terdakwa I. MUHAMMAD MAULANA GUNTUR Alias GUNTUR terima dengan menggunakan tangan kanan terdakwa I. MUHAMMAD MAULANA GUNTUR Alias GUNTUR, selanjutnya terdakwa I. MUHAMMAD MAULANA GUNTUR Alias GUNTUR dan terdakwa II. MHD WAHYU RAMADHAN Alias WAHYU pergi meninggalkan Sdr. BANG GENDUT dan menuju tempat terdakwa I. MUHAMMAD MAULANA GUNTUR Alias GUNTUR dan terdakwa II. MHD WAHYU RAMADHAN Alias WAHYU akan menggunakan Narkotika jenis sabu di Jl. H. Adam Malik Kel. Padang Bulan Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu;
  • Kemudian pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekitar pukul 16.50 Wib terdakwa I. MUHAMMAD MAULANA GUNTUR Alias GUNTUR dan terdakwa II. MHD WAHYU RAMADHAN Alias WAHYU sampai di Jl. H. Adam Malik Kel. Padang Bulan Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu tepatnya dibawah pohon sawit, kemudian terdakwa I. MUHAMMAD MAULANA GUNTUR Alias GUNTUR dan terdakwa II. MHD WAHYU RAMADHAN Alias WAHYU duduk diatas tanah, selanjutnya terdakwa I. MUHAMMAD MAULANA GUNTUR Alias GUNTUR memasukan sebagian narkotika jenis sabu yang terdakwa I. MUHAMMAD MAULANA GUNTUR Alias GUNTUR dan terdakwa II. MHD WAHYU RAMADHAN Alias WAHYU beli kedalam kaca pirek dan kemudian terdakwa I. MUHAMMAD MAULANA GUNTUR Alias GUNTUR sambungkan dengan bong dan terdakwa I. MUHAMMAD MAULANA GUNTUR Alias GUNTUR membakar dengan mancis kemudian terdakwa I. MUHAMMAD MAULANA GUNTUR Alias GUNTUR hisap sebanyak 3 (tiga) kali, kemudian terdakwa I. MUHAMMAD MAULANA GUNTUR Alias GUNTUR berikan kepada terdakwa II. MHD WAHYU RAMADHAN Alias WAHYU dan terdakwa II. MHD WAHYU RAMADHAN Alias WAHYU menghisap Narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 3 (tiga) kali juga dan pada saat itu sekitar pukul 17.00 Wib datang beberapa orang yang tidak kenal mengaku sebagai Petugas Kepolisian Polres Labuhanbatu mengaku bernama saksi DEDY F. RITONGA, S.H, saksi PUTRA WIRA SIREGAR, SH dan saksi IBNU PRATAMA, SH melakukan penangkapan terhadap terdakwa I. MUHAMMAD MAULANA GUNTUR Alias GUNTUR dan terdakwa II. MHD WAHYU RAMADHAN Alias WAHYU dan ditemukan 1 (Satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis sabu di atas tanah tepatnya di hadapan terdakwa II. MHD WAHYU RAMADHAN Alias WAHYU dan terdakwa I. MUHAMMAD MAULANA GUNTUR Alias GUNTUR, dan ditemukan juga 1 (satu) buah kaca pirek bekas bakar diduga berisi Narkotika jenis sabu yang lengket dengan 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol minuman Le Minerale lengkap dengan pipet di tangan kiri terdakwa II. MHD WAHYU RAMADHAN Alias WAHYU dan 1 (Satu) buah mancis warna biru ditemukan di tangan terdakwa II. MHD WAHYU RAMADHAN Alias WAHYU sebelah kanan, selanjutnya Petugas Kepolisian bertanya dari mana para terdakwa memeperoleh narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa I. MUHAMMAD MAULANA GUNTUR Alias GUNTUR jawab ” DARI BANG GENDUT PAK DI JALAN BALAI DESA” selanjutnya dilakukan pencarian terhadap Sdr. BANG GENDUT di Jl. Balai Desa Kel. Padang Bulan Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu namun Sdr. BANG GENDUT tidak berhasil ditemukan, selanjutnya terdakwa I. MUHAMMAD MAULANA GUNTUR Alias GUNTUR dan terdakwa II. MHD WAHYU RAMADHAN Alias WAHYU dan seluruh barang yang ditemukan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa para Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam permufakatan jahat tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I;
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 138/04.10102/2024 tanggal 22 April 2024 yang ditandatangani oleh Agus Alexander Yeremia dan Ely S. Dengan hasil taksiran timbangan terhadap barang bukti sebagai berikut : 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,18 gram dan berat netto 0,08 gram dan 1 (satu) buah kaca pirek bekas bakar diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 1,35 gram;
  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Analisa Laboratorium Barang Bukti Narkotika pada Labfor Bareskrim Polri Cabang Medan, Nomor LAB : 2050/NNF/2024 pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2024, yang dibuat oleh pemeriksa Debora M. Hutagaol, S.Si, M. Farm., Apt dan R. Fani Miranda, S.T, yang diketahui oleh Dr. Ungkap Siahaan, M.Si selaku Waka Laboratorium Forensik Cabang Medan, dengan berkesimpulan: Bahwa barang bukti berupa : A. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,08 (nol koma nol delapan) gram dan B. 1 (satu) pipet kaca berisi sisa-sisa padatan berwarna putih dengan berat bruto 1,35 (satu koma tiga lima) gram diduga mengandung Narkotika milik MUHAMMAD MAULANA GUNTUR Als. GUNTUR dan MHD WAHYU RAMADHAN Als. WAHYU adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Subsidair :

----- Bahwa Terdakwa I. MUHAMMAD MAULANA GUNTUR Alias GUNTUR dan Terdakwa II. MHD WAHYU RAMADHAN Alias WAHYU, pada hari Minggu tanggal 21 bulan April tahun 2024 pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jln. H. Adam Malik, Kel. Padang Bulan, Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhanbatu, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekitar pukul 16.00 wib, saksi DEDY F. RITONGA, S.H bersama dengan saksi PUTRA WIRA SIREGAR, SH dan saksi IBNU PRATAMA, SH merupakan Petugas Kepolisian Polres Labuhanbatu mendapatkan informasi pengaduan masyarakat bahwa di Jl. H. Adam Malik Kel. Padang Bulan Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu tepatnya dibawah pohon sawit sering dijadikan tempat menggunakan narkotika jenis sabu, sehingga atas informasi tersebut maka kemudian dilakukan penyelidikan. Kemudian pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekitar pukul 17.00 wib, saksi DEDY F. RITONGA, S.H bersama dengan saksi PUTRA WIRA SIREGAR, SH dan saksi IBNU PRATAMA, SH sudah berada di Jl. H. Adam Malik Kel. Padang Bulan Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu tepatnya di bawah pohon sawit melihat ada 2 (dua) orang laki-laki yang sedang duduk menggunakan narkotika jenis sabu, selanjutnya langsung dilakukan penangkapan dan setelah ditangkap kedua laki-laki tersebut mengaku bernama terdakwa I. MUHAMMAD MAULANA GUNTUR Alias GUNTUR dan terdakwa II. MHD WAHYU RAMADHAN Alias WAHYU dan berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis sabu di atas tanah tepatnya di hadapan para terdakwa, dan ditemukan juga 1 (satu) buah kaca pirek bekas bakar diduga berisi narkotika jenis sabu yang lengket dengan 1 (Satu) buah bong yang terbuat dari botol Minuman Le Minerale lengkap dengan pipet di tangan kiri terdakwa II. MHD WAHYU RAMADHAN Alias WAHYU dan 1 (satu) buah mancis warna biru ditemukan di tangan II. MHD WAHYU RAMADHAN Alias WAHYU sebelah kanan, selanjutnya petugas Kepolisian bertanya kepada terdakwa I. MUHAMMAD MAULANA GUNTUR Alias GUNTUR dan terdakwa II. MHD WAHYU RAMADHAN Alias WAHYU darimana mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa I. MUHAMMAD MAULANA GUNTUR Alias GUNTUR menjawab ” DARI BANG GENDUT PAK DI JALAN BALAI DESA”. Selanjutnya terdakwa I. MUHAMMAD MAULANA GUNTUR Alias GUNTUR dan terdakwa II. MHD WAHYU RAMADHAN Alias WAHYU dan seluruh barang yang ditemukan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa para Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam Bentuk Bukan Tanaman;
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 138/04.10102/2024 tanggal 22 April 2024 yang ditandatangani oleh Agus Alexander Yeremia dan Ely S. Dengan hasil taksiran timbangan terhadap barang bukti sebagai berikut : 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,18 gram dan berat netto 0,08 gram dan 1 (satu) buah kaca pirek bekas bakar diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 1,35 gram;
  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Analisa Laboratorium Barang Bukti Narkotika pada Labfor Bareskrim Polri Cabang Medan, Nomor LAB : 2050/NNF/2024 pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2024, yang dibuat oleh pemeriksa Debora M. Hutagaol, S.Si, M. Farm., Apt dan R. Fani Miranda, S.T, yang diketahui oleh Dr. Ungkap Siahaan, M.Si selaku Waka Laboratorium Forensik Cabang Medan, dengan berkesimpulan: Bahwa barang bukti berupa : A. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,08 (nol koma nol delapan) gram dan B. 1 (satu) pipet kaca berisi sisa-sisa padatan berwarna putih dengan berat bruto 1,35 (satu koma tiga lima) gram diduga mengandung Narkotika milik MUHAMMAD MAULANA GUNTUR Als. GUNTUR dan MHD WAHYU RAMADHAN Als. WAHYU adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Lebih Subsidair :

----- Bahwa Terdakwa I. MUHAMMAD MAULANA GUNTUR Alias GUNTUR dan Terdakwa II. MHD WAHYU RAMADHAN Alias WAHYU, pada hari Minggu tanggal 21 bulan April tahun 2024 pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jln. H. Adam Malik, Kel. Padang Bulan, Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhanbatu, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekitar pukul 15.00 Wib pada saat terdakwa I. MUHAMMAD MAULANA GUNTUR Alias GUNTUR sedang dirumah yang beralamat di Jl. H. Adam Malik Gg. Kenari Kel. Padang Bulan Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu, tiba-tiba terdakwa II. MHD WAHYU RAMADHAN Alias WAHYU datang dan kemudian terdakwa I. MUHAMMAD MAULANA GUNTUR Alias GUNTUR mengajak terdakwa II. MHD WAHYU RAMADHAN Alias WAHYU” YU AYOK CK CK KITA BELIK BR BIAR MAKEK KITA” (BR adalah Narkotika jenis sabu) dan kemudian terdakwa II. MHD WAHYU RAMADHAN Alias WAHYU menjawab ” AYOK BANG, UANGKU YANG ADA CUMA LIMA PULUH RIBU BANG” sambil memberikan uang kepada terdakwa I. MUHAMMAD MAULANA GUNTUR Alias GUNTUR sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) dengan menggunakan tangan kanan dan terdakwa I. MUHAMMAD MAULANA GUNTUR Alias GUNTUR menerima dengan menggunakan tangan kanan, selanjutnya terdakwa I. MUHAMMAD MAULANA GUNTUR Alias GUNTUR berkata ” YA UDA PAS LAH ITU YU, UANG ABANG LIMA PULUH RIBU JUGA, BELIK SERATUS KITA NANTI”. Kemudian terdakwa I. MUHAMMAD MAULANA GUNTUR Alias GUNTUR dan terdakwa II. MHD WAHYU RAMADHAN Alias WAHYU pergi ke Jl. Balai Desa Kel. Padang Bulan Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu dengan menggunakan sepeda motor terdakwa II. MHD WAHYU RAMADHAN Alias WAHYU dengan posisi terdakwa I. MUHAMMAD MAULANA GUNTUR Alias GUNTUR dibonceng oleh terdakwa II. MHD WAHYU RAMADHAN Alias WAHYU. Terdakwa I. MUHAMMAD MAULANA GUNTUR Alias GUNTUR membawa 1 (Satu) buah kaca pirek, 1 (Satu) buah bong yang terbuat dari botol minuman Le Minerale lengkap dengan pipet dan 1 (Satu) buah mancis warna biru. Kemudian pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekitar pukul 16.00 Wib terdakwa I. MUHAMMAD MAULANA GUNTUR Alias GUNTUR dan terdakwa II. MHD WAHYU RAMADHAN Alias WAHYU sampai di Jl. Balai Desa Kel. Padang Bulan Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu dan bertemu dengan Sdr. BANG GENDUT (Belum tertangkap/Dpo) dan kemudian terdakwa I. MUHAMMAD MAULANA GUNTUR Alias GUNTUR turun dari sepeda motor dan berkata kepada Sdr. BANG GENDUT ” BANG BELIK BR SERATUS” (BR adalah narkotika jenis sabu), kemudian terdakwa I. MUHAMMAD MAULANA GUNTUR Alias GUNTUR  memberikan uang kepada Sdr. BANG GENDUT sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) dengan menggunakan tangan kanan terdakwa I. MUHAMMAD MAULANA GUNTUR Alias GUNTUR dan diterima Sdr. BANG GENDUT juga dengan menggunakan tangan kanannya, selanjutnya Sdr. BANG GENDUT memberikan terdakwa I. MUHAMMAD MAULANA GUNTUR Alias GUNTUR 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika jenis sabu dengan menggunakan tangan kanannya dan terdakwa I. MUHAMMAD MAULANA GUNTUR Alias GUNTUR terima dengan menggunakan tangan kanan terdakwa I. MUHAMMAD MAULANA GUNTUR Alias GUNTUR, selanjutnya terdakwa I. MUHAMMAD MAULANA GUNTUR Alias GUNTUR dan terdakwa II. MHD WAHYU RAMADHAN Alias WAHYU pergi meninggalkan Sdr. BANG GENDUT dan menuju tempat terdakwa I. MUHAMMAD MAULANA GUNTUR Alias GUNTUR dan terdakwa II. MHD WAHYU RAMADHAN Alias WAHYU akan menggunakan Narkotika jenis sabu di Jl. H. Adam Malik Kel. Padang Bulan Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu;
  • Kemudian pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekitar pukul 16.50 Wib terdakwa I. MUHAMMAD MAULANA GUNTUR Alias GUNTUR dan terdakwa II. MHD WAHYU RAMADHAN Alias WAHYU sampai di Jl. H. Adam Malik Kel. Padang Bulan Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu tepatnya dibawah pohon sawit, kemudian terdakwa I. MUHAMMAD MAULANA GUNTUR Alias GUNTUR dan terdakwa II. MHD WAHYU RAMADHAN Alias WAHYU duduk diatas tanah, selanjutnya terdakwa I. MUHAMMAD MAULANA GUNTUR Alias GUNTUR memasukan sebagian narkotika jenis sabu yang terdakwa I. MUHAMMAD MAULANA GUNTUR Alias GUNTUR dan terdakwa II. MHD WAHYU RAMADHAN Alias WAHYU beli kedalam kaca pirek dan kemudian terdakwa I. MUHAMMAD MAULANA GUNTUR Alias GUNTUR sambungkan dengan bong dan terdakwa I. MUHAMMAD MAULANA GUNTUR Alias GUNTUR membakar dengan mancis kemudian terdakwa I. MUHAMMAD MAULANA GUNTUR Alias GUNTUR hisap sebanyak 3 (tiga) kali, kemudian terdakwa I. MUHAMMAD MAULANA GUNTUR Alias GUNTUR berikan kepada terdakwa II. MHD WAHYU RAMADHAN Alias WAHYU dan terdakwa II. MHD WAHYU RAMADHAN Alias WAHYU menghisap Narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 3 (tiga) kali juga dan pada saat itu sekitar pukul 17.00 Wib datang beberapa orang yang tidak kenal mengaku sebagai Petugas Kepolisian mengaku bernama saksi DEDY F. RITONGA, S.H, saksi PUTRA WIRA SIREGAR, SH dan saksi IBNU PRATAMA, SH, merupakan Petugas Kepolisian Polres Labuhanbatu melakukan penangkapan terhadap terdakwa I. MUHAMMAD MAULANA GUNTUR Alias GUNTUR dan terdakwa II. MHD WAHYU RAMADHAN Alias WAHYU dan ditemukan 1 (Satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis sabu di atas tanah tepatnya di hadapan terdakwa II. MHD WAHYU RAMADHAN Alias WAHYU dan terdakwa I. MUHAMMAD MAULANA GUNTUR Alias GUNTUR, dan ditemukan juga 1 (satu) buah kaca pirek bekas bakar diduga berisi Narkotika jenis sabu yang lengket dengan 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol minuman Le Minerale lengkap dengan pipet di tangan kiri terdakwa II. MHD WAHYU RAMADHAN Alias WAHYU dan 1 (Satu) buah mancis warna biru ditemukan di tangan terdakwa II. MHD WAHYU RAMADHAN Alias WAHYU sebelah kanan, selanjutnya Petugas Kepolisian bertanya dari mana para terdakwa memeperoleh narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa I. MUHAMMAD MAULANA GUNTUR Alias GUNTUR jawab ” DARI BANG GENDUT PAK DI JALAN BALAI DESA” selanjutnya dilakukan pencarian terhadap Sdr. BANG GENDUT di Jl. Balai Desa Kel. Padang Bulan Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu namun Sdr. BANG GENDUT tidak berhasil ditemukan, selanjutnya terdakwa I. MUHAMMAD MAULANA GUNTUR Alias GUNTUR dan terdakwa II. MHD WAHYU RAMADHAN Alias WAHYU dan seluruh barang yang ditemukan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa para Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 138/04.10102/2024 tanggal 22 April 2024 yang ditandatangani oleh Agus Alexander Yeremia dan Ely S. Dengan hasil taksiran timbangan terhadap barang bukti sebagai berikut : 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,18 gram dan berat netto 0,08 gram dan 1 (satu) buah kaca pirek bekas bakar diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 1,35 gram;
  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Analisa Laboratorium Barang Bukti Narkotika pada Labfor Bareskrim Polri Cabang Medan, Nomor LAB : 2050/NNF/2024 pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2024, yang dibuat oleh pemeriksa Debora M. Hutagaol, S.Si, M. Farm., Apt dan R. Fani Miranda, S.T, yang diketahui oleh Dr. Ungkap Siahaan, M.Si selaku Waka Laboratorium Forensik Cabang Medan, dengan berkesimpulan: Bahwa barang bukti berupa : A. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,08 (nol koma nol delapan) gram dan B. 1 (satu) pipet kaca berisi sisa-sisa padatan berwarna putih dengan berat bruto 1,35 (satu koma tiga lima) gram diduga mengandung Narkotika milik MUHAMMAD MAULANA GUNTUR Als. GUNTUR dan MHD WAHYU RAMADHAN Als. WAHYU adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Analisa Laboratorium Urine pada Labfor Bareskrim Polri Cabang Medan, Nomor LAB : 2049/NNF/2024 pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2024, yang dibuat oleh pemeriksa Debora M. Hutagaol, S.Si, M. Farm., Apt dan R. Fani Miranda, S.T, yang diketahui oleh Dr. Ungkap Siahaan, M.Si selaku Waka Laboratorium Forensik Cabang Medan, dengan berkesimpulan: Bahwa barang bukti berupa : 2 (dua) botol plastik masing-masing berisi 25 (dua puluh lima) ml urine milik atas nama MUHAMMAD MAULANA GUNTUR Als. GUNTUR dan MHD WAHYU RAMADHAN Als. WAHYU adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya