Dakwaan |
Berawal pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 17.00 wib, saksi RUDI IRWANSYAH SIAGIAN bersama saksi MUHAMMAD HARDIANSYAH dan saksi WIDDY SUTRADA melaksanakan patroli rutin di Afdeling V Blok K-24 TM 2003 PTPN IV Perkebunan Labuhan Haji Desa Perkebunan Labuhan Haji Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan melihat seorang perempuan tidak dikenal membawa goni plastik warna Putih berisikan berondolan buah kelapa sawit dengan menggunakan sepeda motor, melihat hal tersebut saksi RUDI IRWANSYAH SIAGIAN bersama saksi MUHAMMAD HARDIANSYAH dan saksi WIDDY SUTRADA langsung melakukan mengamankan perempuan tidak dikenal tersebut berikut dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra warna Hitam tanpa plat nomor Polisi dan 1 (satu) buah Goni plastik warna Putih berisikan berondolan buah kelapa sawit seberat 25 Kg, kemudian di lakukan introgasi dan perempuan tidak dikenal tersebut mengaku bernama LASMARIA HUTASOIT dan mengakui melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PTPN IV Perkebunan Labuhan Haji, lalu saksi RUDI IRWANSYAH SIAGIAN bersama saksi MUHAMMAD HARDIANSYAH dan saksi WIDDY SUTRADA membawa tersangka LASMARIA HUTASOIT berikut barang bukti tersebut ke Pos satpam untuk didata. Akibat pencurian berondolan buah kelapa sawit tersebut PTPN IV Perkebunan Labuhan Haji mengalami kerugian sebesar Rp. 75.000.- (tujuh puluh lima ribu rupiah), kemudian saksi RUDI IRWANSYAH SIAGIAN membuat laporan Polisi ke Polsek Kualuh Hulu dan sekaligus menyerahkan tersangka LASMARIA HUTASOIT beserta barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra warna Hitam tanpa plat nomor Polisi dan 1 (satu) buah Goni plastik warna Putih berisikan berondolan buah kelapa sawit seberat 25 Kg.
Maka perbuatan tersangka LASMARIA HUTASOIT alias LASMA dapat dipersangkakan melanggar unsur-unsur Pasal 364 KUHPidana Jo Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan. |