Dakwaan |
Tindak Pidana Pencurian Ringan berupa buah kelapa sawit yang terjadi pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024 sekira pukul 13.00 Wib, di Afdeling V Blok E-17F PT SMA Desa S-3 Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu yang dilakukan 2 (Dua) pelaku atas nama NURI RITONGA dan MASDIANA HASIBUAN dan cara pelaku masuk keareal perkebunan kelapa sawit PT SMA dengan berjalan kaki sambil membawa 2 (dua) karung goni berisikan brondolan buah kelapa sawit seberat 40 Kg, Kemudian petugas PT SMA mengejar pelaku dan menangkap 2 (dua) pelaku tersebut diamankan oleh petugas PT SMA , akibat kejadian tersebut PT SMA mengalami kerugian sebesar Rp.120.000 (Seratus Dua Puluh ribu rupiah ) dan terhadap 2 (dua) pelaku NURI RITONGA dan MASDIANA dipersangkakan telah melakukan pencurian Ringan Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 364 dari KUHPidana Yo Perma Nomor : 02 Tahun 2012 |