Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
6/Pid.C/2025/PN Rap MHD. ALFIAN HASIBUAN 1.NURI RITONGA
2.MASDIANA HASIBUAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 6/Pid.C/2025/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan T/197/I/RES.1.8/2024
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1MHD. ALFIAN HASIBUAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURI RITONGA[Penahanan]
2MASDIANA HASIBUAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Tindak Pidana Pencurian Ringan berupa buah kelapa sawit yang terjadi pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024 sekira pukul 13.00 Wib, di Afdeling V Blok E-17F PT SMA Desa S-3 Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu yang dilakukan 2 (Dua) pelaku atas nama NURI RITONGA dan MASDIANA HASIBUAN dan cara pelaku masuk keareal perkebunan kelapa sawit PT SMA dengan berjalan kaki sambil membawa 2 (dua) karung goni berisikan brondolan buah kelapa sawit seberat 40 Kg, Kemudian petugas PT SMA mengejar pelaku dan menangkap 2 (dua) pelaku tersebut diamankan oleh petugas PT SMA , akibat kejadian tersebut PT SMA mengalami kerugian sebesar Rp.120.000 (Seratus Dua Puluh ribu rupiah ) dan terhadap 2 (dua) pelaku NURI RITONGA dan MASDIANA dipersangkakan telah melakukan pencurian Ringan Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 364 dari KUHPidana Yo Perma Nomor : 02 Tahun 2012

Pihak Dipublikasikan Ya