Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
496/Pid.B/2024/PN Rap ANZAR MASHUDI AHMAD IBRAHIM Alias IBRAHIM Alias IB Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 496/Pid.B/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-919B/L.2.37/Eoh.2/7/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANZAR MASHUDI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD IBRAHIM Alias IBRAHIM Alias IB[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------------Bahwa Terdakwa AHMAD IBRAHIM Alias IBRAHIM Alias IB Pada Hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 di Kampung Banjar I Kelurahan Kota Pinang Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanabatu Selatan tepatnya dirumah saksi ROHIMAH atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang untuk mengadili perkara ini telah melakukan “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah, untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara, sebagai berikut:-

 

----------Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 02.00 Wib di Kampung Banjar I Kelurahan Kotapinang Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan Terdakwa masuk kedalam Rumah saksi ROHIMAH dengan cara mencongkel daun pintu Rumah hingga rusak menggunakan 1 (satu) buah gunting bergagang warna biru lalu Terdakwa membuka engsel pintu dan masuk kedalam Rumah dan mengambil 1 (satu) unit Handphone merek Redmi warna biru dan Uang tunai Rp. 5.800.000,- (lima juta delapan ratus ribu rupiah).--------------------------------------------------------

 

----------Bahwa atas perbuatan Terdakwa AHMAD IBRAHIM Alias IBRAHIM Alias IB mengambil 1 (satu) unit Handphone merek Redmi warna biru dan Uang tunai Rp. 5.800.000,- (lima juta delapan ratus ribu rupiah) tanpa seijin saksi ROHIMAH sehingga mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana

 

 

 

  1. SUBSIDAIR

--------------Bahwa Terdakwa AHMAD IBRAHIM Alias IBRAHIM Alias IB Pada Hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 di Kampung Banjar I Kelurahan Kota Pinang Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanabatu Selatan tepatnya dirumah saksi ROHIMAH atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang untuk mengadili perkara ini telah melakukan “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara, sebagai berikut:-----------------------------------------------

 

----------Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 02.00 Wib di Kampung Banjar I Kelurahan Kota Pinang Kecamatan Kota Pinang kabupaten Labuhanabatu Selatan Terdakwa berangkat dari Labuhan Lama kemudian datang ke Kampung Banjar I lalu mendekati Rumah saksi ROHIMAH selanjutnya Terdakwa masuk kedalam Rumah saksi ROHIMAH dan mengambil 1 (satu) unit Handphone merek Redmi warna biru dan Uang tunai Rp. 5.800.000,- (lima juta delapan ratus ribu rupiah).---------------

 

----------Bahwa atas perbuatan Terdakwa AHMAD IBRAHIM Alias IBRAHIM Alias IB mengambil 1 (satu) unit Handphone merek Redmi warna biru dan Uang tunai Rp. 5.800.000,- (lima juta delapan ratus ribu rupiah) tanpa seijin saksi ROHIMAH sehingga mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).---

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362  KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya