Dakwaan |
Telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Berondolan Buah Kelapa Sawit yang terjadi Pada hari Senin, tanggal 01 Juli 2024 sekitar Pukul 14.30 Wib di Afdeling 1 Blok F-1 Perkebunan PTPN4 Aek Nabara Utara Desa N-2 Aek Nabara Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu, Adapun cara Terdakwa melakukan pencurian berondolan buah kelapa sawit adalah dengan cara dengan berjalan kaki dan kemudian terdakwa mengambil berondolan Buah Kelapa Sawit yang berada di bawah pohonnya dengan cara mengutip dan mengumpulkan berondoan buah kelapa sawit dengan kedua tangan terdakwa lalu setelah terkumpul satu karung goni terdakwa memundak karung goni berisi berondolan kelapa sawit menuju perkampungan namun pada saat berjalan sambil memundak karung goni dan disitulah terdakwa ditangkap oleh petugas PTPN4 perkebunan Aek Nabara Utara kemudian Terdakwa dibawa kepolsek untuk diproses secara hukum yang berlaku, dan akibat kejadian tersebut Pihak Perkebunan PTPN3 Aek Nabara Utara merasa dirugikan dan kerugian sekira Rp. 72.000,( tujuh puluh dua ribu rupiah ). Mengacu Peraturan Mahkama Agung Republik Indonesia Nomor : 02 Tahun 2012 Tanggal 27 Pebruari 2012 tentang penyesuaian batasan Tindak Pidana Ringan dan jumlah denda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maka terhadap Tersangka atas nama SADI dipersangkakan melanggar Pasal 364 Ayat 1 Huruf b dari KUHPidana Yo Perma Nomor : 02 Tahun 2012 |