Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
674/Pid.B/2024/PN Rap ALI WARDANSYAH PASARIBU, SH SARIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 674/Pid.B/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1211/L.2.37/Eoh.2/8/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ALI WARDANSYAH PASARIBU, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SARIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa SARIANTO pada Jumat tanggal 07 Juni 2024 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 di Divisi V Blok D.07 Tahun Tanam 2005 Desa Perk. Perlabian, Kec. Kampung Rakyat, Kab. Labuhanbatu Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat, yang berwenang untuk mengadili perkara terdakwa tersebut “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara, sebagai berikut:-------------------

 

  • Bahwa Pada Hari Jumat tanggal 07 Juni 2024 sekira pukul 16.00 Wib. Terdakwa didatangi oleh sdra JEFRI (DPO) dirumah dan mengajak Terdakwa untuk mengambil berondolan kelapa sawit milik PT. Tolan Tiga Indonesia kebun perlabian estate, selanjutnya Terdakwa bersama dengan JEFRI berangkat bersama-sama dengan membawa karung goni kosong dan mengendarai sepeda motor milik Terdakwa menuju ke PT. Tolan Tiga Indonesia kebun perlabian estate untuk mengambil berondolan kelapa sawit milik PT. Tolan tiga indonesia, sekira pukul 16.15 wib. Terdakwa bersama dengan JEFRI Sampai di areal kebun PT. Tolan tiga Indonesia kebun perlabian estate tepatnya Divisi III Blok E.13 Tahun Tanam 2017 Desa Perk. Perlabian, Kec. Kampung Rakyat, Kab. Labuhanbatu Selatan, dan mencari berondolan kelapa sawit yang dibawah pohon yaitu yang sudah jatuh gugur dari pohonnya, setelah menemukan berondolan kelapa sawit yang gugur, maka Terdakwa bersama dengan JEFRI mengutip berondolan kelapa sawit menggunakan kedua tangan dan memasukkannya kedalam karung goni yang masing-masing kami bawa, selanjutnya setelah karung goni dan milik JEFRI penuh maka kami berangkat pulang menggunakan sepeda motor yamaha mio milik Terdakwa dan sekitar pukul 19.30 wib. tepatnya di Divisi V Blok D.07 Tahun Tanam 2005 Desa Perk. Perlabian, Kec. Kampung Rakyat, Kab. Labuhanbatu Selatan. Terdakwa bersama dengan JEFRI dikejar dari belakang oleh petugas security dan ketika itu teman Terdakwa bernama JEFRI lompat dari sepeda motor Terdakwa, dan sekitar pukul 19.30 wib. Terdakwa diamankan oleh petugas security dan ditemukan dipijakan sepeda motor yamaha mio milik Terdakwa satu karung goni berisi berondolan kelapa sawit milik PT. Tolan tiga Indonesia kebun perlabian estate yang Terdakwa ambil, selanjutnya Terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa kekantor polisi guna untuk prose lebih lanjut.-------------------
  • Bahwa Terdakwa SARIANTO tidak ada mendapat izin dari PT. Tolan Tiga Indonesia Kebun Perlabian Estate untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT. Tolan Tiga Indonesia Kebun Perlabian Estate di Divisi V Blok D.07 Tahun Tanam 2005 Desa Perk. Perlabian, Kec. Kampung Rakyat, Kab. Labuhanbatu Selatan berupa 1 (satu) karung goni berisikan berondolan kelapa sawit + 50 kg. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Akibat dari Pencurian tersebut pihak PT. Tolan Tiga Indonesia Kebun Perlabian Estate mengalami kerugian Rp  190.000,- (Seratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah).------------------------

 

 --------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke- 4 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya