Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.B/2025/PN Rap Rani Trisna Togatorop, S.H RAHMAT HIDAYAT MUNTHE Als MAMAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 41/Pid.B/2025/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-300/L.2.18/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Rani Trisna Togatorop, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAT HIDAYAT MUNTHE Als MAMAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair:

Bahwa Terdakwa Rahmad Hidayat Munthe Alias Mamat, pada hari Senin tanggal 11 bulan November tahun 2024 pukul 03.30 Wib atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Dusun Tualang Pasar Desa Sei Tarolat Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhan Batu atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 11 November 2024 sekira pukul 02.40 Wib terdakwa berangkat dari rumah yang terletak di Dusun Tualang Pasar Desa Sei Tarolat Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhan Batu menuju rumah saksi Nurdin yang berjarak 400 (empat ratus) meter dengan berjalan kaki sesampainya terdakwa dirumah saksi Nurdin lalu terdakwa menuju belakang dapur rumah saksi Nurdin setelah itu terdakwa menuju dinding dapur rumah saksi Nurdin kemudian merusak dinding rumah yang terbuat dari kawat dengan mematahkan satu persatu kawat menggunakan tangan terdakwa setelah kawat berlobang besar sesuai tangan terdakwa kemudian terdakwa memasukkan tangan terdakwa dan membuka engsel pintu dapur rumah saksi Nurdin dan kemudian terdakwa masuk kedalam dapur rumah saksi Nurdin dan mengambil 2 (dua) set per daun mobil, 3 (tiga) buah timbangan pikul ukuran 25 (dua puluh lima) Kilogram dan 1 (satu) buah kopling mobil yang berada di dapur yang terletak di lantai lalu terdakwa mengangkat satu persatu dari dapur saksi Nurdin dan terdakwa letakkan di belakang rumah saksi Nurdin kemudian saksi Nurdin terbangun dan melihat terdakwa sedang membawa barang-barang milik saksi Nurdin lalu saksi Nurdin menghubungi saksi Suwarmin dan saksi Saipullah untuk mengamankan terdakwa lalu saksi Nurdin melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Bilah Hilir untuk diproses lebih lanjut;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 2 (dua) set per daun mobil, 3 (tiga) buah timbangan pikul ukuran 25 (dua puluh lima) Kilogram dan 1 (satu) buah kopling mobil tanpa izin saksi Nurdin untuk dimiliki sehingga akibat perbuatan Terdakwa, saksi Nurdin mengalami kerugian sebesar Rp. 2.890.000,- (dua juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah);

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana.

 

Subsidair:

Bahwa Terdakwa Rahmad Hidayat Munthe Alias Mamat , pada hari Senin tanggal 11 bulan November tahun 2024 pukul 03.30 Wib atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Dusun Tualang Pasar Desa Sei Tarolat Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhan Batu atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud akan memiliki barang tersebut dengan melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 11 November 2024 sekira pukul 03.30 Wib saksi Nurdin sedang tidur dirumah saksi Nurdin yang terletak di Dusun Tualang Pasar Desa Sei Tarolat Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhan Batu dan saksi Nurdin mendengar suara ribut dari belakang rumah saksi Nurdin kemudian saksi Nurdin melihat terdakwa sudah berada di dapur sedang membawa 2 (dua) set per daun mobil, 3 (tiga) buah timbangan pikul ukuran 25 (dua puluh lima) Kilogram dan 1 (satu) buah kopling mobil dari dapur rumah saksi Nurdin menuju ke belakang rumah saksi Nurdin kemudian terdakwa dan barang bukti dilaporkan ke Polsek Bilah Hilir untuk diproses lebih lanjut;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 2 (dua) set per daun mobil, 3 (tiga) buah timbangan pikul ukuran 25 (dua puluh lima) Kilogram dan 1 (satu) buah kopling mobil tanpa izin saksi Nurdin untuk dimiliki sehingga akibat perbuatan Terdakwa, saksi Nurdin mengalami kerugian sebesar Rp. 2.890.000,- (dua juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya