Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perjanjian Pinjaman Nomor : 961/CU.BM/AK/VII/2018 tanggal 14 Juli 2008 adalah Perjanjian yang Sah dan mengikat secara Hukum;
- Menyatakan seluruh bukti surat yang diajukan oleh Penggugat sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan : Sebidang tanah kebun kelapa sawit yang terletak di Dusun Sitio-tio Pasar Desa Simangalam Kecamatan Kualu Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara berdasarkan Surat Penyerahan/Ganti Rugi tanggal 15 November 2005 yang diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Desa Simangalam seluas lebih kurang 20.579,5 m2 dengan ukuran dan batas – batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan H.Sitorus terukur 72 m.
- Sebelah Timur berbatas dengan Arsinius Marpaung terukur 249 m.
- Sebelah Selatan berbatas dengan Arsinus Marpaung,OP. Duma Mangunsong terukur 86 m.
- Sebelah Barat berbatas dengan Ujing,Arsinus Marpaung terukur 272 m.
Yang menjadi jaminan/agunan kepada KSP CU Budi Murni adalah Sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak membayarkan kewajibannya kepada KSP CU Budi Murni dan berdampak pada kerugian yang dialami Penggugat yang diuraikan sebagai berikut :
- Bunga Tertunggak sebesar Rp. 8.092.090.- (delapan juta sembilan puluh dua ribu sembilan puluh rupiah)
- Saldo Pinjaman sebesar Rp.102.848.000,- (seratus dua juta delapan ratus empat puluh delapa ribu rupiah)
- Denda sebesar Rp.3.055.558 ,- (tiga juta lima puluh lima ribu lima ratus lima delapan rupiah)
Dengan total uang tunggakan kewajiban pinjaman yang seharusnya dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp.113.995.648 (seratus tiga belas juta Sembilan ratus Sembilan lima ribu enam ratus empat puluh delapan rupiah), adalah Perbuatan Wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp.113.995.648 (seratus tiga belas juta sembilan ratus sembilan lima ribu enam ratus empat puluh delapan rupiah). dengan seketika, langsung, tunai dan lunas kepada Penggugat dan kerugian immaterial sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Penggugat dengan seketika, langsung, tunai dan lunas;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya untuk tiap lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum perlawanan,banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij vooraad);
Atau : Jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono). Terima Kasih. |