Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
209/Pid.C/2024/PN Rap EDI C. NASUTION ELLERIA Br HUTAJULU Als MAK TIURMA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 209/Pid.C/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan K/87/IV/2024
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1EDI C. NASUTION
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ELLERIA Br HUTAJULU Als MAK TIURMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari senin  tanggal 08 April 2024 sekira pukul 17.40 Wib dimana saya menerima laporan dari saksi atas nama ALEX SIDIK SIHOTAG dan saksi atas nama SURIANTO GIRSANG memberi tahu bahwa sewaktu saksi melaksanaka patroli rutin di areal Blok A17 N Afdeling I PT. Indo sepdan jaya tanjung selamata, tiba-tiba saksi melihat 1 satu orang perempuan sedang mengutip buah berondolan kelapa sawit di areal Blok A17 N Afdeling I kebun PT. Indo sepadan jaya kemudian saksi langsung mengamankan perempuan tersebut berikut barang bukti berupa 2 dua goni plastik buah berondolan kelapa sawit ke pos security PT. Indo sepadan jaya dan setelah di interogasi pelaku mengaku benar telah mengambil buah berondolan ke kelapa sawit PT. Indo sepadan jaya selanjutnya pelapor melaporkan keajian tersebut ke pada pimpinan PT. INDO SEPADAN JAYA dan oleh pimpinan PT. Indo sepadan jaya memberikan kuasa ke pada pelapor untuk melporkan ke polsek Bilah Hilir Guna peroses Hukum Lebih Lanjut . Dan atas kejadian tersebut yang dilakukan oleh pelaku dimana kebun PT. Indo Sepada Jaya mengalami kerugian 2(dua) goni plastic brondolan buah kelapa sawit dengan berat 15 Kg dengan kerugian materil Rp 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah )

Pihak Dipublikasikan Ya