Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
86/Pdt.P/2024/PN Rap DEWINTA MUSARI DALIMUNTHE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 86/Pdt.P/2024/PN Rap
Tanggal Surat Selasa, 28 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DEWINTA MUSARI DALIMUNTHE
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1SYAHRIZAL EFENDI LUBIS,SH,MKnDEWINTA MUSARI DALIMUNTHE
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;

Menyatakan saudara kandung dari Pemohon yang bernama  RAHMAT SYAHPUTRA mempunyai keterbelakangan mental sehingga berkonsekuensi tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum dan wajib diwakili kepentingan keperdataan oleh seorang Pengampu;

Menyatakan sah secara hukum (verklaart von het rechts) saudara kandung Pemohon yang bernama  RAHMAT SYAHPUTRA berada di bawah pengampuan (onder curatele gesteld) oleh Pemohon sebagai Pengampu, yang wajib menyelenggarakan kepentingan hukum dari saudara kandung Pemohon tersebut, termasuk kepentingan keperdataannya;

Menyatakan sah secara hukum, Pemohon bertindak mewakili saudara kandung Pemohon tersebut yang bernama  RAHMAT SYAHPUTRA untuk melakukan peralihan atas sebidang tanah seluas 49.781 M2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.418 Desa Sei Tampang atas nama pemegang hak Dewi Puspasari dan sebidang tanah yang terletak di Desa Sebangar Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis berdasarkan Surat Ganti Kerugian Atas Tanah yang ditandatangani oleh Kepala Desa Sebangar Nasir Syakban dengan Register No. 57/SKGR/VII/1994, tanggal 19 Juli 1994 dan ditandatangani oleh Camat Mandau Drs. H. Rozali Rahmat dengan Register No. 1.110/SKGR/VIII/1994, tanggal 9 Agustus 1994;

Menyatakan sah secara hukum DEWINTA MUSARI DALIMUNTHE sebagai Curator dari Kurandus (RAHMAT SYAHPUTRA) untuk bertindak mewakili saudara kandung Pemohon tersebut dalam melaksanakan segala perbuatan hukum yang akan timbul, termasuk kepentingan keperdataanya;

Membebankan biaya yang timbul kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak