Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
93/Pdt.P/2024/PN Rap SAEPUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 93/Pdt.P/2024/PN Rap
Tanggal Surat Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SAEPUDIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
  2. Menetapkan Nama Pemohon didalam Akte Kelahiran Nomor : 1612/2021.- yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu pada tanggal 26 November 2001 yaitu:SAEPUDIN di Ubah/diperbaiki menjadi SAEFUDDIN;
  3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Rantauprapat mengirimkan salinan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu Utara mengenai perbaikan Akte Kelahiran Nomor : 1612/2021.- yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu pada tanggal 26 November 2001 mengenai Nama Pemohon didalam Petikan dari daftar kelahiran Pemohon tersebut;
  4. Membebankan biaya penetapan permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak