Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
545/Pid.C/2024/PN Rap TH. SIPAHUTAR AL HUTRI SIMANJUNTAK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 545/Pid.C/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 29 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/859/VIII/RES.1.8/2024/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1TH. SIPAHUTAR
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AL HUTRI SIMANJUNTAK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekira pukul 09.30 wib, saksi DAUD SILABAN bersama saksi WASIMIN dan SUPRIYANTO selaku satpam PTPN IV Regional I Perkebunan Labuhan Haji melaksanakan patroli rutin di areal Afdeling I Blok A-7 TM 2009 kelapa sawit PTPN IV Regional I Perkebunan Labuhan Haji Desa Perkebunan Labuhan Haji Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan saat itu para saksi memergoki atau melihat 1 (satu) orang laki-laki tidak dikenal sedang mengutip berondolan buah kelapa sawit dan memasukkannya kedalam goni plastik, melihat hal tersebut saksi DAUD SILABAN bersama saksi WASIMIN dan SUPRIYANTO langsung mengepung dan berhasil mengamankan laki-laki tersebut, dan ketika di introgasi mengaku bernama AL HUTRI SIMANJUNTAK dan berterus terang melakukan pencurian berondolan buah kelapa sawit milik PTPN IV Regional I Perkebunan Labuhan Haji, lalu pelaku nama AL HUTRI SIMANJUNTAK bersama barang bukti berupa 1 (satu) buah goni plastik berisikan berondolan buah kelapa sawit kami seberat lebih kurang 15 (lima belas) Kg dibawa ke Pos satpam PTPN IV Regional I Perkebunan Labuhan Haji untuk di data. Atas kejadian pencurian tersebut PTPN IV Regional I Perkebunan Labuhan Haji mengalami kerugian sebesar Rp. 34.500.- (tiga puluh empat ribu lima ratus rupiah), kemudian atas kuasa yang berikan oleh PTPN IV Regional I Perkebunan Labuhan Haji selanjutnya saksi DAUD SILABAN membuat laporan pengaduan ke Polsek Kualuh Hulu dan menyerahkan pelaku nama AL HUTRI SIMANJUNTAK berikut barang bukti 1 (satu) buah Goni plastik warna Putih berisikan berondolan buah kelapa sawit seberat lebih kurang 15 (lima belas) Kg agar di proses sesuai Hukum yang berlaku di Negara Indonesia.

----- Maka perbuatan tersangka AL HUTRI SIMANJUNTAK alias SI AL dapat dipersangkakan melanggar unsur-unsur Pasal 364 KUHPidana Jo Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan.

Pihak Dipublikasikan Ya