<!--[endif]-->
---------- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 19.30 wib saksi AJI PRAWIRO BASKORO bersama saksi AMINSYAH PUTRA yang merupakan karyawan PT. Tolan Tiga Indonesia sedang melakukan patroli rutin di Divisi V Blok C 07 Tahun Tanam 2005 Desa Perk. Perlabian Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan tepatnya di dalam Areal Perkebunan Kelapa Sawit Milik PT. Tolan Tiga Indonesia kemudian saksi AJI PRAWIRO BASKORO dan saksi AMINSYAH PUTRA melihat Terdakwa KRISTANU sedang membawa karung goni yang berisi berondolan kelapa sawit dengan cara dipundak, tidak berapa lama kemudian saksi AJI PRAWIRO BASKORO dan saksi AMINSYAH PUTRA melakukan penangkapan terhadap Terdakwa KRISTANU dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) karung goni berisikan berondolan kelapa sawit seberat 50 (lima puluh) Kg. lalu saksi AJI PRAWIRO BASKORO dan saksi AMINSYAH PUTRA mengintrogasi Terdakwa KRISTANU dan mengakui semua perbuatannya bahwa berondolan kelapa sawit tersebut diambil Terdakwa KRISTANU dari bawah pohon kelapa sawit milik PT. Tolan Tiga Indonesia, kemudian saksi AJI PRAWIRO BASKORO dan saksi AMINSYAH PUTRA membawa Terdakwa KRISTANU bersama barang bukti 1 (satu) karung goni berisikan berondolan kelapa sawit seberat 50 (lima puluh) Kg. ke Polsek Kampung Rakyat guna proses secara hukum.-------------------------
---------- Bahwa atas perbuatan Terdakwa KRISTANU mengambil berondolan kelapa sawit seberat 50 (lima puluh) Kg. milik PT. Tolan Tiga Indonesia tanpa seijin dari PT. Tolan Tiga Indoenesia untuk dimiliki sehingga akibat perbuatan Terdakwa KRISTANU, PT. Tolan Tiga Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah). -------------------------------------------------- |