Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
279/Pid.C/2024/PN Rap U.SEMBIRING EDWARD AMRAN NASUTION Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 279/Pid.C/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan T/71/V/RES.1.8/2024/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1U.SEMBIRING
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDWARD AMRAN NASUTION[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Buah Kelapa Sawit yang terjadi Pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024, sekira pukul 17.00 Wib, Pelapor bersama dengan saksi DEDI KURNIAWAN dan SUSILO PRIYONO sedang melaksanakan patrol rutin di M-1 Afd. II PTPN-3 Desa N-2 Aek Nabara Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu, melihat seorang laki-laki sedang mengangkati buah kelapa sawit ketas kendaraan beak bermotor merk Honda Revo tapa plat BK dan ketika hendak amankan laki-laki tersebut berhasil melarikan diri dan sewaktu pelapor memeriksa becak tersebut diketemukan 12 tros/janjang buah kelapa sawt dan dibelakang kendaraan becak tersebut ada satu orang laki-laki yang mengaku bemama EDWARD AMRAN NASUTION yang mengakui sebagai orang yang disuruh untuk mengangkat buah kelapa sawit hasil pencurian dari dalam areal perkebunan PTPN-3 Kanau tapa seijin atau hak dan selanjutnya Pelapor melaporkan kepada pimpinan dan selanjutnya atas perintah pimpinan memerintahkan Pelapor menerahkan terlapor EDWARD AMRAN NASUTION dan barang bukti ke Polsek Bilah Hulu guna dilakukan proses hukum yang berlaku di NKRI. Merasa dirugikan dan kerugian sekira Rp. 144.000,- (Seratus Empat Puluh Empat Ribu Rupiah) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 364 dari KUHPidana Yo Perma Nomor : 02 Tahun 2012

Pihak Dipublikasikan Ya