Pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira Pukul 17.00 Wib pelapor di hubungi saksi melalui handphone seluler mengatakan saksi telah mengamankan tersangka pencurian berondolan kelapa sawit milik PTPN IV Regional 1 Sisumut Afdeling VI Blok S 6. Lalu pelapor mengatakan bawa aja ke Pos Satpam. Sesampainya di Pos Satpam lalu pelapor meminta keterangan terhadap pelaku. Lalu pelaku jujur mengatakan ya saya mengutip berondolan kelapa sawit dari milik PTPN IV KEBUN SISUMUT.Dengan menggunakan sebuah ember warna putih atas kejadian tersebut perkebunan mengalami kerugian sebesar Rp. 31.425 ( tiga puluh satu ribu empat ratus dua puluh lima rupiah) dengan berat sebesar 15 Kg atas kejadian tersebut pelapor membuat pengaduan ke polsek kotapinang agar pelaku di tuntut sesuai hukum yang berlaku di NKRI. Atas Kejadian Tersebut Perkebunan PTPN IV Regional 1 Kebun Sisumut mengalami kerugian sebesar Rp 31.425 (tiga puluh satu ribu empat ratus dua puluh lima rupiah) |