Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
508/Pid.B/2024/PN Rap ELISA YULIANA LUMBAN BATU, S.H HASAN PAROMUAN HARAHAP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 508/Pid.B/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-1234/L.2.18/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ELISA YULIANA LUMBAN BATU, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HASAN PAROMUAN HARAHAP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK . PDM – 161/RP.RAP/06/2024

 

A.      IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Lengkap

:

HASAN PARDOMUAN HARAHAP

Nomor Identitas

:

-

Tempat Lahir

:

Bandar Durian

Umur/Tanggal Lahir

:

27 Tahun  / 03 September 1996

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Bandar Durian Kel. Bandar Durian Kec. Aek Natas Kab. Labuhanbatu Utara 

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Mocok-Mocok

Pendidikan

:

SD (tamat)

 

B.      STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHAHAN:

    1. Penangkapan : Tanggal 25 April 2024;
    2. Penahanan                  :
  • Oleh Penyidik             : Rutan, sejak 26 April 2024 s/d 15 Mei 2024;
  • Perpanjangan JPU      : Rutan, sejak 16 Mei 2024 s/d 24 Juni 2024;
  • Oleh JPU                    : Rutan, sejak 24 Juni 2024 s/d 13 Juli 2024.

 

C.      DAKWAAN:

-------- Bahwa Terdakwa HASAN PARDOMUAN HARAHAP, pada hari Kamis tanggal tanggal 28 bulan Maret tahun 2024 pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Lingkungan VIII, Kel. Bandar Durian, Kec. Aek Natas, Kab. Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Melakukan Penganiayaan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekira pukul 13.30 WIB, Terdakwa sedang duduk-duduk di pinggir sungai Bandar Durian yang berada di Lingkungan VIII Kel. Bandar Durian Kec. Aek Natas Kab. Labuhanbatu Utara, lalu Terdakwa melihat Saksi Korban HENDRO KASINO dan Saksi GANDA SIPAHUTAR melintas dari pinggir sungai tersebut lalu menyapa Terdakwa. Pada saat itu Terdakwa teringat bahwa Saksi Korban HENDRO KASINO pernah memukul Terdakwa dengan menggunakan alat tojok. Namun pada waktu itu Saksi Korban HENDRO KASINO meminta berdamai kepada Terdakwa dan berjanji akan datang kerumah untuk memberikan upah, namun hingga saat ini HENDRO KASINO tidak pernah menepati janjinya dan mereka tidak pernah lagi bertemu. Atas kejadian tersebut, Terdakwa pun berniat membalas sakit hati Terdakwa dengan menyiapkan sebuah alat yaitu parang yang diambil dari kandang lembu milik masyarakat yang berjarak 50 (lima puluh) meter dari lokasi kejadian. Kemudian Terdakwa menemui Saksi Korban HENDRO KASINO ke pinggir sungai Bandar Durian tempat mereka bertemu tadi. Setelah Terdakwa berjarak sekitar 1 (satu) meter dengan Korban, lalu Terdakwa pun lalu mengayunkan sebuah parang kearah Saksi Korban HENDRO KASINO sebanyak 1 (satu) kali dengan mengatakan, “KAU!” Melihat Terdakwa mengayunkan parang terebut, Saksi Korban pun menangkisnya dengan menggunakan tangan Saksi Korban HENDRO KASINO sebelah kiri sehingga mengakibatkan jari telunjuk dan jari tengah Saksi Korban HENDRO KASINO terluka menganga. Lalu Saksi GANDA SIPAHUTAR pun melerainya, namun parang tersebut kena ke jari jempol tangan sebelah kanan Saksi Korban HENDRO KASINO sehingga terluka dan berdarah. Kemudian Terdakwa langsung pergi sambil membawa parang tersebut. Atas kejadian tersebut, Saksi Korban bersama dengan GANDA SIPAHUTAR melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Aek Natas.Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa pun ditangkap oleh pihak kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa HASAN PARDOMUAN HARAHAP mengakibatkan Saksi Korban HENDRO KASINO dari hasil pemeriksaan ditemukan :

Kepala                                    :           Tidak ada kelainan

Leher                                      :           Tidak ada kelainan

Dada dan Punggung               :           Tidak ada kelainan

Perut dan Pinggang                :           Tidak ada kelainan

Anggota Gerak Atas                 :            Luka robek pada jari telunjuk tangan kiri P: 2 cm, P:1 cm, L: 2 cm, D : 0,3 cm

Anggota Gerak Bawah            :           Tidak ada kelainan

  

  • Sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 400.7.22.1.431/Pusk-BD/2024 tanggal 02 Mei 2024 dari UPTD Puskesmas Bandar Durian yang diperiksa dan. ditandatangani oleh dr. Rinto Marbun dengan kesimpulan Luka Robek pada jari telunjuk tangan kiri P:2 cm, P:1cm, L:2cm, D:0,3cm luka robek pada jari tengah P:1cm.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) dari KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya