Dakwaan |
Pada hari Senin, tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 09.00 Wib di Divisi III Naga Liman Blok B14 PT. Sumber Tani Agung Kebun Sungai Dua Desa Huta Godang Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan telah terjadi pencurian 5 ( Lima ) Kg berondolan buah kelapa sawit dan 3 ( Tiga ) janjang buah kelapa sawit dengan berat 39 ( Tiga puluh sembilan ) Kg milik PT. Sumber Tani Agung yang dilakukan oleh Tersangka ALI DALIMUNTHE dengan cara mengutip berondolan buah kelapa sawit dari bawah pohon kelapa sawit lalu memasukkannya ke dalam goni plastik. Setelah itu ALI DALIMUNTHE mengambil 3 ( Tiga ) janjang buah kelapa sawit dari Tempat Pengumpulan Hasil ( TPH ) lalu menaikkannya ke atas sepeda Honda Revo warna Hitam plat nomor polisi BK 6637 VAY. Akibat pencurian tersebut, PT. Sumber Tani Agung mengalami kerugian materil sebesar Rp. 106.600,- ( Seratus enam ribu enam ratus rupiah ). Dan atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka ALI DALIMUNTHE tersebut dapat diduga atau dipersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian ringan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 364 KUHPidana Jo Perma Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHPidana |