Dakwaan |
Bahwa pada hari sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekitar pukul 17.30 Wib, telah terjadi tindak pidana pencurian terhadap brondolan buah kelapa sawit milik kebun PT. Sinar Pandawa di blok A2 Afdeling I Kebun PT. Sinar Pandawa Desa Perkebunan Sennah Kec. Bilah Hilir Kab Labuhanbatu sebanyak 1 (satu) goni plastik dengan berat 10 Kg yang dilakukan oleh tersangka ADE PERMANA dan ada pun cara pelaku melakukan pencurian brondolan buah kelapa sawit tersebut adalah dengan cara mengutip brondolan buah kelapa sawit tersebut satu persatu dari tanah yang berada di bawah pokok kelapa sawit dan kemudian memasukkan ke dalam goni plastik yang sudah di siapkan sebelumnya dan atas kejadian tersebut yang dilakukan oleh pelaku dimana pihak kebun PT. Sinar Pandawa mengalami kerugian materil Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah).
|