Pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 10.30 wib, saksi NURLITA ASHARI bersama saksi SUHADI dan saksi SUNOKO melaksanakan patroli rutin di Divisi I Blok A-77 TM 2021 PT. MP Leidong West Indonesia Perkebunan Kanopan Ulu Desa Perkebunan Kanopan Ulu Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara, melihat seorang laki-laki tidak dikenal sedang mengutip berondolan buah kelapa sawit dan memasukkannya kedalam Goni plastik, melihat hal tersebut saksi NURLITA ASHARI bersama saksi SUHADI dan saksi SUNOKO langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tidak dikenal tersebut dan mengamankan barang bukti 1 (satu) buah Goni plastik warna Putih berisikan berondolan buah kelapa sawit dengan berat 20 Kg dan membawanya ke Pos satpam, lalu dilakukan introgasi dan laki-laki yang diamankan tersebut mengaku bernama RAHMAT FADILAH serta mengakui melakukan pencurian berondolan buah kelapa sawit milik PT. MP. Leidong West Indonesia Perkebunan Kanopan Ulu, lalu RAHMAT FADILAH bersama barang bukti 1 (satu) buah Goni plastik warna Putih berisikan berondolan buah kelapa sawit dengan berat 20 Kg diserahkan ke Polsek Kualuh Hulu.
Maka perbuatan Tersangka RAHMAT FADILAH alias FADIL dapat dipersangkakan melanggar unsur-unsur Pasal 364 KUHPidana Jo Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan. |