Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.B/2025/PN Rap Hani Serepina Purba, S.H BUDI AMERA SINAGA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 40/Pid.B/2025/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-472/L.2.18/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Hani Serepina Purba, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDI AMERA SINAGA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT  DAKWAAN

No. Reg. Perk.:PDM-29/RP.Rap/1/2025

 

A.    IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Terdakwa

:

Budi Amera Sinaga

Nomor Identitas

:

-

Tempat Lahir

:

Membang Muda

Umur / Tanggal Lahir

:

29 tahun/30 Juni 1995

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun Pondok Timbangan Desa Perkebunan Sennah Kec.Bilah Hilir Kab.Labuhan Batu.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Mocok-mocok.

Pendidikan

:

SMA (Tidak Tamat)

B.   STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

1.

Penangkapan

:

Tanggal tanggal 29 November 2024 s/d 30 November 2024;

2.

Penahanan

  • Penyidik

 

:

 

Tanggal tanggal 30 November 2024 s/d 19 Desember 2024;

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 20 Desember 2024 s/d 28 Januari 2025;

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 20 Januari 2025 s/d 08 Februari 2025.

 

C.   DAKWAAN  :

Bahwa terdakwa Budi Amera Sinaga pada hari Kamis Tanggal 28 Bulan November Tahun 2024 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Blok G 6 Afdeling III Kebun PT.Sinar Pandawa Desa Perkebunan Sennah Kec.Bilah Hilir Kab.Labuhan Batu atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 November 2024 sekira pukul 16.00 Wib terdakwa Budi Amera Sinaga berangkat dari rumah terdakwa di Dusun Pondok Timbangan Desa Perkebunan Sennah Kec.Bilah Hilir Kab.Labuhan Batu menuju ke areal perkebunan PT.Sinar Pandawa untuk mengambil besi pipa bekas dengan membawa 1 (satu) buah gergaji besi dan 2 (dua) buah goni plastik, setelah terdakwa tiba di areal perkebunan tepatnya di Blok G 6 Afdeling III Kebun PT.Sinar Pandawa Desa Perkebunan Sennah Kec.Bilah Hilir Kab.Labuhan Batu, sekira pukul 17.30 Wib terdakwa mulai mengambil besi pipa bekas dengan cara memotong 3 (tiga) batang besi dengan menggunakan 1 (satu) buah gergaji besi masing-masing menjadi 4 (empat) potongan sehingga seluruhnya menjadi 12 (dua belas) potong besi pipa bekas, selanjutnya terdakwa memasukkan seluruh potongan besi tersebut ke dalam goni plastik yang telah terdakwa persiapkan sebelumnya, lalu terdakwa mengangkat goni plastik tersebut menuju ke arah benteng perkebunan, pada saat terdakwa sedang dalam perjalanan, terdakwa bertemu dengan  saksi Tejos dan saksi Yardianus Waruhu yang merupakan petugas keamanan PT.Sinar Pandawa yang sedang melaksanakan patroli rutin,  kemudian terdakwa langsung diamankan oleh saksi Tejos dan saksi Yardianus Waruhu beserta barang bukti berupa 2 (dua) buah goni plastik warna putih berisi 12 (Dua) belas batang besi pipa bekas, selanjutnya saksi Tejos dan saksi Yardianus Waruhu membawa terdakwa beserta seluruh barang bukti ke kantor perkebunan PT.Sinar Pandawa lalu menyerahkannya ke Polsek Bilah Hilir untuk di proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa Budi Amera Sinaga yang telah mengambil 12 (Dua) belas batang besi pipa bekas, adalah tanpa seijin dan sepengetahuan dari pemiliknya yang sah yaitu PT.Sinar Pandawa.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa terdakwa Budi Amera Sinaga mengakibatkan PT.Sinar Pandawa mengalami kerugian sebesar Rp.330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah).

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya