Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut,
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk merobah/mengganti identitas Pemohon yaitu :
Nama ASPAN TAN OEN TJAI/ OEN TJAI lahir di SIMADULANG, 25 Maret 1960 ayah TAN SEN HAP ibu KHO A KAI dirobah/diperbaiki menjadi Nama TAN OEN TJAI lahir di TANJUNG BALAI, 25 Maret 1961 nama Ayah SIAN HAP dan Ibu KHO TJIOE
- Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk seterimanya salinan resmi dari penetapan ini untuk memperbaiki sebagaimana mestinya data kependudukan Pemohon yaitu Akta Kelahiran Nomor : 54/1961, Kartu Keluarga Nomor: 1223020903100003 dan Kartu Tanda Penduduk NIK: 1223022503600001, menjadi nama TAN OEN TJAI lahir di TANJUNG BALAI, 25 Maret 1961 nama Ayah SIAN HAP dan Ibu KHO TJIOE.
- Perbaikan mana dilakukan dengan cara mencatatkan pada register yang disediakan untuk itu;
Menetapkan biaya Penetapan Permohonan ini dibebankan kepada Pemohon. |