Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.B/2025/PN Rap Hani Serepina Purba, S.H ARDI SYAHPUTRA ALS KOSTENG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 3/Pid.B/2025/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-296/L.2.18/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perk. PDM-02/RP.Rap/01/2025

 

A.    IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Terdakwa

:

ARDI SYAHPUTRA Als KOSTENG 

Nomor Identitas

:

-

Tempat Lahir

:

Padang Maninjau

Umur / Tanggal Lahir

:

30 tahun/11 September 1994

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun VI Sumberbejo Desa Padang Maninjau Kec.Aek Kuo Kab.Labuhanbatu Utara.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Tidak Bekerja

Pendidikan

:

SMP (Tidak Tamat)

B.   STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

1.

Penangkapan

:

Tanggal tanggal 07 November 2024 s/d 08 November 2024;

2.

Penahanan

  • Penyidik

 

:

 

Rutan, sejak tanggal 08 November 2024 s/d 27 November 2024;

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 28 November 2024 s/d 06 Januari 2025;

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 06 Januari 2025 s/d 25 Januari 2025.

 

C.   DAKWAAN  :

Primair:

Bahwa terdakwa Ardi Syahputra Als Kosteng bersama dengan Sdr.Andre Syahputra Als Bagong (DPO) pada hari Senin Tanggal 21 Bulan Oktober Tahun 2024 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Dsn.VI Perlabian Ds.Aek Korsik Kec.Aek Kuo Kab.Labuhanbatu Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Senin Tanggal 21 Bulan Oktober Tahun 2024 sekira pukul 12.00 Wib ketika terdakwa Ardi Syahputra Als Kosteng bersama dengan Sdr.Andre Syahputra Als Bagong (DPO) sedang berada di Dsn. V Ds. Padang Maninjau Kec. Aek Kuo Kab. Labura, kemudian Sdr.Andre Syahputra Als Bagong (DPO) mengatakan kepada terdakwa bahwa rumah Saksi Arifin sedang dalam keadaan kosong dan tidak dikunci karena Saksi Arifin pergi bekerja, selanjutnya terdakwa Ardi Syahputra Als Kosteng bersama dengan Sdr.Andre Syahputra Als Bagong (DPO) pun pergi kerumah Saksi Arifin yang terletak di Dsn. VI Perlabian Ds. Aek Korsik Kec. Aek Kuo Kab.Labuhanbatu Utara dengan mengendarai sepeda motor jenis honda vario warna hitam doff milik Sdr.Andre Syahputra Als Bagong (DPO), lalu sekira pukul 14.00 Wib ketika terdakwa bersama dengan Sdr.Andre Syahputra Als Bagong (DPO) tiba di depan rumah Saksi Arifin, terdakwa pun mengantarkan Sdr.Andre Syahputra Als Bagong (DPO) ke Pos Kamling yang berjarak 200 (dua ratus) meter dari rumah saksi Arifin untuk memantau dan memastikan keadaan sekitar dalam keadaan aman, kemudian terdakwa kembali lagi ke rumah saksi Arifin dan memarkirkan sepeda motor jenis honda vario warna hitam doff tersebut di halaman belakang rumah saksi Arifin, selanjutnya terdakwa berjalan menuju ke pintu depan rumah saksi Arifin dan membuka pintu bagian depan rumah saksi Arifin yang dalam keadaan tidak terkunci, setelah terdakwa berada didalam rumah saksi Arifin, terdakwa pun langsung masuk kedalam kamar saksi Arifin dan melihat serta mengambil barang milik saksi Arifin yaitu 1 (satu) Unit HP Android merk OPPO A18 berada di atas tempat tidur, 1 (satu) buah tas sandang warna cokelat kehitaman yang tergantung di dinding dan berisi 4 (empat) Unit HP terdiri dari : 1 (satu) Unit HP Android merk Vivo Y12 warna Hijau, 1 (satu) Unit Hp Android merk Xiamoi Mi 1A warna Hitam, 1 (satu) Unit HP Android merk Xiaomi Redmi 8A warna Biru dan 1 (satu) Unit HP senter merk Nokia warna Hijau, kemudian terdakwa membawa seluruh barang milik saksi Arifin tersebut keluar rumah, lalu terdakwa pergi menjemput Sdr.Andre Syahputra Als Bagong (DPO) di Pos Kamling.
  • Bahwa perbuatan terdakwa Ardi Syahputra Als Kosteng bersama dengan Sdr.Andre Syahputra Als Bagong (DPO) yang telah mengambil yaitu 1 (satu) Unit HP Android merk OPPO A18 berada di atas tempat tidur, 1 (satu) buah tas sandang warna cokelat kehitaman berisi 4 (empat) Unit HP terdiri dari : 1 (satu) Unit HP Android merk Vivo Y12 warna Hijau, 1 (satu) Unit Hp Android merk Xiamoi Mi 1A warna Hitam, 1 (satu) Unit HP Android merk Xiaomi Redmi 8A warna Biru dan 1 (satu) Unit HP senter merk Nokia warna Hijau, adalah tanpa seijin dan sepengetahuan dari pemiliknya yang sah yaitu Saksi Arifin.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Ardi Syahputra Als Kosteng bersama dengan Sdr.Andre Syahputra Als Bagong (DPO) mengakibatkan Saksi Arifin mengalami kerugian sebesar Rp.3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah).

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP.

 

Subsidair :

Bahwa terdakwa Ardi Syahputra Als Kosteng pada hari Senin Tanggal 21 Bulan Oktober Tahun 2024 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Dsn.VI Perlabian Ds.Aek Korsik Kec.Aek Kuo Kab.Labuhanbatu Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Senin Tanggal 21 Bulan Oktober Tahun 2024 sekira pukul 12.00 Wib ketika terdakwa Ardi Syahputra Als Kosteng bersama dengan Sdr.Andre Syahputra Als Bagong (DPO) sedang berada di Dsn. V Ds. Padang Maninjau Kec. Aek Kuo Kab. Labura, kemudian Sdr.Andre Syahputra Als Bagong (DPO) mengatakan kepada terdakwa bahwa rumah Saksi Arifin sedang dalam keadaan kosong dan tidak dikunci karena Saksi Arifin pergi bekerja, selanjutnya terdakwa Ardi Syahputra Als Kosteng bersama dengan Sdr.Andre Syahputra Als Bagong (DPO) pun pergi kerumah Saksi Arifin yang terletak di Dsn. VI Perlabian Ds. Aek Korsik Kec. Aek Kuo Kab.Labuhanbatu Utara dengan mengendarai sepeda motor jenis honda vario warna hitam doff milik Sdr.Andre Syahputra Als Bagong (DPO), lalu sekira pukul 14.00 Wib ketika terdakwa bersama dengan Sdr.Andre Syahputra Als Bagong (DPO) tiba di depan rumah Saksi Arifin, terdakwa pun mengantarkan Sdr.Andre Syahputra Als Bagong (DPO) ke Pos Kamling yang berjarak 200 (dua ratus) meter dari rumah saksi Arifin untuk memantau dan memastikan keadaan sekitar dalam keadaan aman, kemudian terdakwa kembali lagi ke rumah saksi Arifin dan memarkirkan sepeda motor jenis honda vario warna hitam doff tersebut di halaman belakang rumah saksi Arifin, selanjutnya terdakwa berjalan menuju ke pintu depan rumah saksi Arifin dan membuka pintu bagian depan rumah saksi Arifin yang dalam keadaan tidak terkunci, setelah terdakwa berada didalam rumah saksi Arifin, terdakwa pun langsung masuk kedalam kamar saksi Arifin dan melihat serta mengambil barang milik saksi Arifin yaitu 1 (satu) Unit HP Android merk OPPO A18 berada di atas tempat tidur, 1 (satu) buah tas sandang warna cokelat kehitaman yang tergantung di dinding dan berisi 4 (empat) Unit HP terdiri dari : 1 (satu) Unit HP Android merk Vivo Y12 warna Hijau, 1 (satu) Unit Hp Android merk Xiamoi Mi 1A warna Hitam, 1 (satu) Unit HP Android merk Xiaomi Redmi 8A warna Biru dan 1 (satu) Unit HP senter merk Nokia warna Hijau, kemudian terdakwa membawa seluruh barang milik saksi Arifin tersebut keluar rumah, lalu terdakwa pergi menjemput Sdr.Andre Syahputra Als Bagong (DPO) di Pos Kamling.
  • Bahwa perbuatan terdakwa Ardi Syahputra Als Kosteng bersama dengan Sdr.Andre Syahputra Als Bagong (DPO) yang telah mengambil yaitu 1 (satu) Unit HP Android merk OPPO A18 berada di atas tempat tidur, 1 (satu) buah tas sandang warna cokelat kehitaman berisi 4 (empat) Unit HP terdiri dari : 1 (satu) Unit HP Android merk Vivo Y12 warna Hijau, 1 (satu) Unit Hp Android merk Xiamoi Mi 1A warna Hitam, 1 (satu) Unit HP Android merk Xiaomi Redmi 8A warna Biru dan 1 (satu) Unit HP senter merk Nokia warna Hijau, adalah tanpa seijin dan sepengetahuan dari pemiliknya yang sah yaitu Saksi Arifin.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Ardi Syahputra Als Kosteng bersama dengan Sdr.Andre Syahputra Als Bagong (DPO) mengakibatkan Saksi Arifin mengalami kerugian sebesar Rp.3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah).

Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya