Dakwaan |
Tindak pidana “ Pencurian Ringan,yang terjadi pada hari Jum,at tanggal 27 Desember 2024,Sekitar Pukul 07.30 Wib.di Blok 19 G Afdeling II PTPN-IV Unit Usaha Ajamu,Desa Perkebunan Ajamu Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhan Batu.yang di duga dilakukan oleh tersangka atas nama USMAN SARUMPAET Als USMAN,Dkk.serta adapun cara tersangka dan teman tersangka,TOHA (Dpo) dan ARDI (Dpo) dalam melakukan pencurian buah kelapa sawit tersebut pada saat itu adalah tersangka bersama TOHA (Dpo) dan ARDI (Dpo) memasuki areal perkebunan PTPN-IV Kebun Ajamu dengan berjalan kaki dan setelah berada di areal perkebunan.Selanjutnya yang berperan mendodos buah kelapa sawit dari atas pokoknya /pohonya adalah TOHA (Dpo) sedangkan tersangka dan ARDI (Dpo) mengangkati buah kelapa sawit yang telah jatuh didodos oleh TOHA (Dpo) lalu buah kelapa sawit tersebut tersangka dan ARDI (Dpo) langsir dengan cara memundakinya satu persatu kearah peringgan jalan antara perkebunan PTPN-IV Kebun Ajamu dengan perkampungan masyarakat.lalu setelah itu buah kelapa sawit tersebut para tersangka tumpukkan di peringgan jalan antara perkebunan PTPN-IV Kebun Ajamu dengan perkampungan masyarakat.kemudian ke esokan harinya sewaktu buah kelapa sawit tersebut akan tersangka jual kepada pengepul lalu saat itulah perbuatan tersangka diketahui oleh pihak pengamanan PTPN-IV Kebun Ajamu dan pam BKO polisi lalu saat itu tersangka diintrogasi dan saat itu saya mengakui secara terus terang dengan perbuatan saya yang melakukan pencurian buah kelapa sawit tersebut bersama teman-teman tersangka sebelumnya dan selanjutnya tersangka berikut barang bukti berupa buah kelapa sawit sebanyak 30 janjang/tros dibawa dan diserahkan kepolsek panai tengah guna proses Hukum lebih lanjut .---------Dan atas perbuatan tersangka USMAN SARUMPAET Als USMAN,Dkk yang melakukan pencurian buah kelapa sawit milik perkebunan PTPN-IV Unit Usaha Ajamu tersebut,pihak perkebunan PTPN-IV Unit Usaha Ajamu mengalami kerugian materil sebesar Rp 402.240.-( empat ratus dua ribu dua ratus empat puluh rupiah). |