Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
461/Pid.B/2024/PN Rap ELISA YULIANA LUMBAN BATU, S.H KELVIN PRAYOGA ALias YOGA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 461/Pid.B/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B - 900 /L.2.18/ Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ELISA YULIANA LUMBAN BATU, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KELVIN PRAYOGA ALias YOGA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM – 150/RP.RAP/06/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

KELVIN PRAYOGA Als YOGA

Tempat lahir

:

Rantauprapat

Umur/tanggal lahir

:

19 Tahun / 15 Mei 2004

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl Olahraga Gg. Marathon Lingkungan Aek Siranda Kel. Siringo-ringo Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Mocok-Mocok 

Pendidikan

:

SMP (belum tamat)

 

  1. RIWAYAT PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
    1. PENANGKAPAN           : Pada tanggal 10 April 2024
    2. PENAHANAN                :
  • Oleh Penyidik             : Di Rutan Polres Labuhanbatu, sejak 11 April 2024 s/d 30 April 2024
  • Perpanjangan JPU      : Di Rutan Rantauprapat, sejak 01 Mei 2024 s/d 09 Juni 2024
  • Oleh JPU                    : Di Rutan Rantauprapat, sejak 05 Juni 2024 s/d 24 Juni 2024

 

  1. DAKWAAN

-------- Bahwa Terdakwa KELVIN PRAYOGA Als YOGA, pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat Jl. Olahraga Gg. Maraton Lingkungan Aek Siranda Kel. Siringo-ringo Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------

-------- Pada awalnya Saksi Korban NOVA ASHARI meminjamkan sepeda motor miliknya kepada Saksi MARSELA TRIYANA selama kurang lebih 6 (enam) bulan untuk dipergunakan sebagai alat transportasi sehari-hari sampai Saksi MARSELA TRIYANA membeli sepeda motor baru. Kemudian pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekira pukul 22.00 WIB pada saat Saksi Korban NOVA ASHARI berada di perumahan DL Sitorus Simpang Mangga Bawah, Ia mendapatkan kabar dari Saksi MARSELA TRIYANA bahwa pada hari yang sama yaitu Rabu tanggal 14 Februari 2024 motornya telah dibawa kabur oleh Terdakwa. Kronologisnya adalah awalnya Saksi MARSELA TRIYANA memarkirkan sepeda motor milik Saksi Korban NOVA ASHARI di Jl Olahraga Gg. Maraton Lingkungan Aek Siranda Kel. Siringo-ringo Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu tepatnya di halaman rumah Saksi MARSELA TRIYANA. Kemudian  tiba-tiba datang Terdakwa yang merupakan adik kandung dari Saksi MARSELA TRIYANA mengambil kunci sepeda motor yang terletak diatas meja ruang tamu tanpa izin dari Saksi MARSELA TRIYANA. Selanjutnya Terdakwa pergi membawa sepeda motor milik Saksi Korban NOVA ASHARI tersebut. Melihat perbuatan Terdakwa, MARSELA TRIYANA sempat mengejar dan memanggil pelaku namun Terdakwa pergi begitu saja dan sesudah ditunggu-tunggu Terdakwa tidak kunjung mengembalikan speeda motor tersebut sampai saat ini. Terdakwa pun membawa sepeda motor tersebut ke Warnet Studio 12 yang berada di Jl Siringo-ringo dan disitu Terdakwa bertemu dengan RIDO (DPO). Kemudian Terdakwa dan RIDO (DPO) pun berboncengan dengan menggunakan sepeda motor untuk pergi ke daerah Janji untuk membeli sabu. Setelah selesai membeli sabu, mereka pun pergi menuju Jl Sirandorung untuk mengonsumsi sabu. Setelah itu Terdakwa dan RIDO pun berpisah, Terdakwa menginap di Warnet Studio 12 sedangkan RIDO pulang ke rumahnya. Keesokan harinya yaitu pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa pergi ke daerah Janji seorang diri bertemu dengan sdra JULMAN dengan tujuan untuk menggadaikan sepeda motor tersebut kepada orangtua JULMAN. Setelah berhasil menggadaikan sepeda motor tersebut, Terdakwa memperoleh uang sebesar Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah). Setelah itu JULMAN mengantarkan Terdakwa ke Warnet Studio 12. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 06.00 WIB Terdakwa dan RIDO pergi menebus sepeda motor tersebut kepada orangtua JULMAN dengan menggunakan becak. Lalu pada saat Terdakwa dan RIDO hendak pulang, tiba-tiba datang 3 (tiga) orang laki-laki mengejar Terdakwa karena dulu ada masalah dengan Terdakwa. Kemudian Terdakwa melarikan diri dari sepeda motor sementara RIDO tetap berada diatas sepeda motor tersebut. Keesokan harinya tepatnya pada tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa bertemu dengan RIDO untuk menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut dan RIDO menjawab bahwa sepeda motor tersebut sudah digadaikan oleh RIDO di daerah Bakti Lama sebesar Rp 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) namun RIDO tidak menyebutkan kepada siapa sepeda motor tersebut digadaikan. Selanjutnya Terdakwa meminta bagian hasil dari gadai sepeda motor tersebut namun RIDO berkata bahwa uangnya sudah habis sehingga Terdakwa tidak mendapatkan bagian apapun. Setelah itu Terdakwa masih bersama RIDO bermain warnet selama 2 (dua) hari dan pada hari ketiga RIDO tidak dapat ditemui lagi hingga saat ini dan Terdakwa tidak tau keberadaan sepeda motor tersebut lagi.------------------------------------------------

 

-------- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari NOVA ASHARI selaku pemilik sepeda motor Honda Beat BK 6469 YBA dan tidak memiliki izin dari MARSELA TRIYANA selaku orang yang menguasai sepeda motor tersebut. Atas perbuatan Terdakwa, Saksi NOVA ASHARI mengalami kerugian materiil sebesar Rp 6.000.000 (enam juta rupiah).

 

---- Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 dari KUHPidana. --------

Pihak Dipublikasikan Ya