Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
55/Pid.C/2025/PN Rap TH. SIPAHUTAR NELAWATI SITINJAK alias MAK KRISTIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 55/Pid.C/2025/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/98/I/RES.1.8/2025/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1TH. SIPAHUTAR
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NELAWATI SITINJAK alias MAK KRISTIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari berawal pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 14.30 wib, saksi NURLITA ASHARI bersama saksi IMAM SUHATMAN dan saksi MAHYUDI TANJUNG melaksanakan patroli rutin di Divisi II Blok B-81 TM 2019 PT. MP Leidong West Indonesia Perkebunan Kanopan Ulu Desa Perkebunan Kanopan Ulu Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara, melihat seorang perempuan sedang membawa Goni plastik warna putih berisikan berondolan buah kelapa sawit, melihat hal tersebut saksi NURLITA ASHARI bersama saksi saksi IMAM SUHATMAN dan saksi MAHYUDI TANJUNG langsung mengamankan perempuan tersebut bersama barang bukti 1 (satu) buah Goni plastik warna Putih berisikan berodolan buah kelapa sawit sebanyak 20 Kg, lalu saksi pelapor NURLITA ASHARI bersama saksi IMAM SUHATMAN dan saksi MAHYUDI TANJUNG membawa perempuan dan barang bukti tersebut ke Pos satpam untuk didata dan ketika di introgasi mengaku bernama NELAWATI SITINJAK dan mengakui melakukan pencurian berondolan buah kelapa sawit milik PT. MP. Leidong West Indonesia Pekebunan Kanopan Ulu. Akibat pencurian berondolan buah kelapa sawit tersebut PT. MP. Leidong West Indoneisia Perkebunan Kanopan Ulu mengalami kerugian sebesar Rp. 80.000.- (delapan puluh ribu rupiah) kemudian saksi NURLITA ASHARI melaporkan pencurian berondolan buah kelapa sawit tersebut ke Polsek Kualuh Hulu dan sekaligus menyerahkan tersangka NELAWATI SITINJAK bersama barang bukti.

 

Maka perbuatan Tersangka NELAWATI SITINJAK alias MAK KRISTIN dapat dipersangkakan melanggar unsur-unsur Pasal 364 KUHPidana Jo Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan.

Pihak Dipublikasikan Ya