Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
772/Pid.C/2024/PN Rap A. SITUMORANG ANDOYO PUTRA alias JAYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 772/Pid.C/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan T/173/XI/RES.1.8/2024/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1A. SITUMORANG
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDOYO PUTRA alias JAYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Tindak Pidana Pencurian Ringan yang dilakukan oleh ANDOYO PUTRA alias JAYA berupa Pencurian Buah dan brondolan kelapa sawit yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024, sekira pukul 13.20 wib, di Areal Perkebunan kalapa sawit PT SMA Aek Nabara tepatnya di Afedling I Blok A-88 C Desa S-1 Aek Nabara Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu dengan cara : Pelaku masuk keareal Perkebunan kelapa sawit PT SMA Aek Nabara dengan mengendarai sepeda motor merk Honda dengan tujuan untuk mencari Lidi. Setelah diareal Perkebunan Kelapa Sawit PT SMA Aek Nabara pelaku mengambil lidi dari pelepah kelapa sawit yang telah dipotong dari pohon kelapa sawit. Kemudian pada saat pelaku mengambil lidik, pelaku melihat brondolan kelapa sawit berjatuhan dibawah pohon dan pelaku kutip dan pelaku masukkan kedalam karung plastik yang dibawanya. Kemudian pelaku menemukan 1 (satu) janjang/tandan/tross buah kelapa sawit dan kemudian dimasukkan kedalam karung plastik. Setelah itu Pelaku membawa brondolan kelapa sawit tersebut dengan sepeda motornya dan ditutupi dengan lidiknya yang berhasil diambil dari areal tersebut. Namun petugas Satpam PT SMA Aek Nabara datang dan memberhentikan pelaku kemudian petugas Satpam PT SMA Aek Nabara memeriksa yang dibawa pelaku dan menemukan karung plastik yang berisi buah dan brondolan kelapa sawit. Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa dan diserahkan ke Polsek Bilah Hulu guna proses hukum yang berlaku. Akibat kejadian tersebut PT SMA Aek Nabara Selaku Korban Mengalami kerugian sebesar Rp. 90.000,(sembilan puluh ribu rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya